siginews-Sumendang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa istilah “sekolah gratis” yang kerap digunakan media bukanlah bunyi sebenarnya dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya yakni negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta
Ia menekankan perlunya pemahaman yang tepat terkait hal tersebut.
“Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis,” jelas Mu’ti kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Mu’ti menambahkan, keputusan MK ini akan dibahas secara khusus dalam rapat terakhir untuk merespons dan menentukan langkah-langkah yang sesuai. “Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” kata dia.
Ia menegaskan kembali pentingnya interpretasi yang akurat terhadap putusan MK.
“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’,” tambahnya,
Dalam putusan waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5). Putusan ini menegaskan satu hal penting: pendidikan dasar wajib gratis.
Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kini wajib dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
(Editor Aro)