siginews-Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menilai keputusan ini adalah koreksi penting terhadap sistem pemilu serentak yang sebelumnya terlalu rumit.
“Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih,” kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Puadi, keputusan ini juga memberikan keuntungan bagi pemilih, punya lebih banyak waktu untuk menentukan pilihan tanpa terburu-buru.
“Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara,” jelasnya.
Meski begitu, Puadi juga mengingatkan tentang potensi risiko. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses yang berkeadilan dan martabat dalam setiap pemilihan.
“Jangan sampai masa perpanjangan menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam prinsip demokrasi elektoral, pemilu bukan hanya tentang kapan digelar, tetapi bagaimana menjamin bahwa hasilnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
(Editor Aro)