siginews-Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 memunculkan diskusi baru di internal partai politik, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan masa jabatan DPRD selama dua tahun akan berdampak signifikan pada periodisasi kepengurusan partai.
“Namun memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Kami juga harus menyesuaikan masa periodisasi kepengurusan partai yang disesuaikan dengan adanya 2 kali pemilu, pemilu pusat dan pemilu daerah,” kata Herman kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, strategi dan manajemen partai ke depan harus disiapkan sesuai dengan keputusan tersebut.
Konsekuensi Pembiayaan dan Sosialisasi Caleg
Adanya dua kali Pemilu juga membawa konsekuensi lain bagi partai politik. “Dengan 2 kali pemilu juga partai harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem dan bisa jadi ada keputusan-keputusan baru lainnya terkait dengan revisi undang-undang pemilu,” ujar Herman.
Mengenai kemungkinan perubahan masa kepengurusan partai yang biasanya berganti setiap lima tahun, Herman menyatakan hal itu masih dalam kajian.
“Bisa jadi semakin kompleks masalahnya atau mungkin lebih simpel tentu belum bisa disimpulkan karena kami akan mendiskusikan dan mendalami keputusan MK terkait hal ini. Bisa (kepengurusan tak harus 5 tahun), tapi sedang kami kaji,” tambahnya.
(Editor Aro)