• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi Selasa, 15 Juli 2025
Ibu muda terdakwa pembunuhan bayi mengenakan rompi berwarna oranye usai sidang yang digelar secara tertutup di PN Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Kasus dugaan penganiayaan bayi yang berujung kematian kembali mencuat. Seorang ibu muda asal Gresik, MA (19), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang yang digelar secara tertutup, Selasa (15/7/2025).

Menurut JPU Andie Wicaksono, fakta persidangan menunjukkan MA terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sesaat setelah melahirkan di kamar kos. Tuntutan berat ini mencerminkan keseriusan hukum terhadap kekerasan pada anak.

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap Andie kepada awak media.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan

Ia menegaskan bahwa seharusnya bayi yang baru lahir mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru kehilangan nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan, kata Andie, adalah kesadaran penuh terdakwa saat melakukan perbuatannya.

Meski demikian, tim pendamping hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda. M. Saifuddin, kuasa hukum MA, menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan situasi terdakwa sebagai perempuan yang sedang dalam kondisi rentan.

“Jaksa seharusnya memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Jika itu jadi acuan, maka kondisi klien kami sebagai perempuan muda yang berhadapan dengan hukum harus dijadikan pertimbangan,” ungkap Saifuddin.

Baca Juga:  Vonis Ringan 3 Tahun Penjara Pembunuh di Hutan Marmoyo, Ini Alasannya

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan membacakan pleidoi pada sidang selanjutnya, Selasa depan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA (19) ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik tega membekap bayi yang baru ia lahirkan.

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan dari rahimnya sendiri karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos. MA melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Pria di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Ini Kata Polisi

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (11/12/2024) lalu. Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan tidak bernyawa d kamar kos tersebut.

(Editor Aro)

Tag :Ibu muda bunuh bayi kandungnyaPembunuhanPembunuhan bayi kandungPN Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini Hasil Pertemuan Prabowo & Ketum Parpol di Istana Hari Ini
Minggu, 31 Agustus 2025
Sekolah PAUD hingga SMP di Surabaya Belajar Daring Mulai 1 – 4 Sept
Minggu, 31 Agustus 2025
Unesa Kukuhkan 1.553 Wisudawan, 11 Lulusan Terbaik Terima Penghargaan
Minggu, 31 Agustus 2025
Kereta Api hanya Berhenti di Stasiun Jatinegara Mulai 31 Agust-2 Sept
Minggu, 31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Datangi Rumah Kediaman Keluarga Affan di Menteng
Minggu, 31 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini Hasil Pertemuan Prabowo & Ketum Parpol di Istana Hari Ini

Sekolah PAUD hingga SMP di Surabaya Belajar Daring Mulai 1 – 4 Sept

Unesa Kukuhkan 1.553 Wisudawan, 11 Lulusan Terbaik Terima Penghargaan

Kereta Api hanya Berhenti di Stasiun Jatinegara Mulai 31 Agust-2 Sept

Presiden Prabowo Datangi Rumah Kediaman Keluarga Affan di Menteng

Berita Menarik Lainnya:

Tuntut Kapolri Dicopot,Mahasiswa Jombang Aksi Damai Sambil Tabur Bunga

Minggu, 31 Agustus 2025
Ruang kerja Wagub Jatim di komplek gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, ludes dibakar massa, pada Sabtu (30/8/2025) malam. (foto-foto : jero/siginews)

Foto : Ruang Kerja Wagub Jatim Emil Dardak di Grahadi Ludes Dibakar

Minggu, 31 Agustus 2025

Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis

Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Solidaritas di Depan Polrestabes Surabaya Berakhir Bentrok& Ricuh

Sabtu, 30 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?