• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi Selasa, 15 Juli 2025
Ibu muda terdakwa pembunuhan bayi mengenakan rompi berwarna oranye usai sidang yang digelar secara tertutup di PN Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Kasus dugaan penganiayaan bayi yang berujung kematian kembali mencuat. Seorang ibu muda asal Gresik, MA (19), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang yang digelar secara tertutup, Selasa (15/7/2025).

Menurut JPU Andie Wicaksono, fakta persidangan menunjukkan MA terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sesaat setelah melahirkan di kamar kos. Tuntutan berat ini mencerminkan keseriusan hukum terhadap kekerasan pada anak.

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap Andie kepada awak media.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan

Ia menegaskan bahwa seharusnya bayi yang baru lahir mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru kehilangan nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan, kata Andie, adalah kesadaran penuh terdakwa saat melakukan perbuatannya.

Meski demikian, tim pendamping hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda. M. Saifuddin, kuasa hukum MA, menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan situasi terdakwa sebagai perempuan yang sedang dalam kondisi rentan.

“Jaksa seharusnya memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Jika itu jadi acuan, maka kondisi klien kami sebagai perempuan muda yang berhadapan dengan hukum harus dijadikan pertimbangan,” ungkap Saifuddin.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan membacakan pleidoi pada sidang selanjutnya, Selasa depan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA (19) ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik tega membekap bayi yang baru ia lahirkan.

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan dari rahimnya sendiri karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos. MA melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (11/12/2024) lalu. Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan tidak bernyawa d kamar kos tersebut.

(Editor Aro)

Tag :Ibu muda bunuh bayi kandungnyaPembunuhanPembunuhan bayi kandungPN Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA
Rabu, 16 Juli 2025
Bus Sugeng Rahayu Ringsek Usai Tabrak Truk Gandeng di Mojoagung
Selasa, 15 Juli 2025
Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang
Selasa, 15 Juli 2025
Ini Dia Efek Dahsyat Ayah Ikut Mengantar di Hari Pertama Sekolah
Selasa, 15 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan bersama 500 kiai se-Jawa Timur yang digelar di Pondok Pesantren Al-Yasini, Kraton, Pasuruan, Selasa (15/7/2025). (Foto : jero)
Cak Imin : Kolaborasi Bersama Kiai Entas Kemiskinan
Selasa, 15 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Bus Sugeng Rahayu Ringsek Usai Tabrak Truk Gandeng di Mojoagung

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang

Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Ini Dia Efek Dahsyat Ayah Ikut Mengantar di Hari Pertama Sekolah

Berita Menarik Lainnya:

MPLS Fokus Bentuk Karakter, Guru Wajib Awasi Bullying

Selasa, 15 Juli 2025

Gerah Panas! Suhu Surabaya Siang Ini 32°C Tapi Berasa Lebih dari Itu

Selasa, 15 Juli 2025
Warga korban penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Mbah Sinem, bersama-sama melaporkan Mbah Sinem ke polisi. (foto : hnf)

Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun

Senin, 14 Juli 2025

Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik

Senin, 14 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?