siginews-Jombang – Kasus dugaan penganiayaan bayi yang berujung kematian kembali mencuat. Seorang ibu muda asal Gresik, MA (19), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang yang digelar secara tertutup, Selasa (15/7/2025).
Menurut JPU Andie Wicaksono, fakta persidangan menunjukkan MA terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sesaat setelah melahirkan di kamar kos. Tuntutan berat ini mencerminkan keseriusan hukum terhadap kekerasan pada anak.
“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap Andie kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa seharusnya bayi yang baru lahir mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru kehilangan nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan, kata Andie, adalah kesadaran penuh terdakwa saat melakukan perbuatannya.
Meski demikian, tim pendamping hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda. M. Saifuddin, kuasa hukum MA, menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan situasi terdakwa sebagai perempuan yang sedang dalam kondisi rentan.
“Jaksa seharusnya memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Jika itu jadi acuan, maka kondisi klien kami sebagai perempuan muda yang berhadapan dengan hukum harus dijadikan pertimbangan,” ungkap Saifuddin.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan membacakan pleidoi pada sidang selanjutnya, Selasa depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA (19) ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik tega membekap bayi yang baru ia lahirkan.
MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan dari rahimnya sendiri karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos. MA melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (11/12/2024) lalu. Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan tidak bernyawa d kamar kos tersebut.
(Editor Aro)