siginews-Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang hari ini, menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap 106 perkara barang bukti hasil pidana. Narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman kantor Kejari, Rabu (16/7/2025) pagi.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan direndam ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi hukum dan keamanan, termasuk PN Jombang, Kodim 0814, Lapas, BNN, dan Bea Cukai Kediri.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang, dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang.
“Ini komitmen kami untuk menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan entuk keseriusan aparat dalam memberantas segala tindak pidana,” ucap Nul Albar kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang terhitung sejak Maret 2025 hingga Juli 2025.
Beberapa diantaranya, Narkotika 610,5 gram dari 54 perkara, Pil Double L 9.613 butir dari 24 perkara, perlengkapan alat hisap sabu 14 paket, Pil Yarindu 28 butir dari 2 perkara, Pipet kaca 7,04 gram, Rokok tanpa pita cukai 1.400 slop berbagai merk, dan anggur hijau 15 botol 600 ml dari 45 perkara, Toak 38 botol 600 ml , Toak 15 botol, 1.000 ml dan Arak 15 botol 1.000 ml.
“Anak-anak muda kita harus diselamatkan dari segala bentuk tindak pidana terutama obat-obatan terlarang. Sudah saatnya kita membentuk generasi yang unggul khususnya di Kabupaten Jombang,” bebernya.
Di akhir kegiatan, pihak kejaksaan berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar terus bersama-sama melawanl yang sehat serta nyaman,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)