• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 16 Juli 2025
Pemusnahan Barang bukti Narkoba di halaman kantor Kejari Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang hari ini, menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap 106 perkara barang bukti hasil pidana. Narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman kantor Kejari, Rabu (16/7/2025) pagi.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan direndam ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi hukum dan keamanan, termasuk PN Jombang, Kodim 0814, Lapas, BNN, dan Bea Cukai Kediri.

Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang, dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang.

Baca Juga:  Kota Santri Diserang Miras? 2.600 Botol Miras Dari Bali Hingga Nganjuk

“Ini komitmen kami untuk menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan entuk keseriusan aparat dalam memberantas segala tindak pidana,” ucap Nul Albar kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang terhitung sejak Maret 2025 hingga Juli 2025.

Beberapa diantaranya, Narkotika 610,5 gram dari 54 perkara, Pil Double L 9.613 butir dari 24 perkara, perlengkapan alat hisap sabu 14 paket, Pil Yarindu 28 butir dari 2 perkara, Pipet kaca 7,04 gram, Rokok tanpa pita cukai 1.400 slop berbagai merk, dan anggur hijau 15 botol 600 ml dari 45 perkara, Toak 38 botol 600 ml , Toak 15 botol, 1.000 ml dan Arak 15 botol 1.000 ml.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di Tahun 2024

“Anak-anak muda kita harus diselamatkan dari segala bentuk tindak pidana terutama obat-obatan terlarang. Sudah saatnya kita membentuk generasi yang unggul khususnya di Kabupaten Jombang,” bebernya.

Di akhir kegiatan, pihak kejaksaan berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar terus bersama-sama melawanl yang sehat serta nyaman,” tandasnya.

(Pray/Editor Aro)

Tag :MirasNarkobaPemusnahan barang bukti narkoba dan miras
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
Rabu, 16 Juli 2025
Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Berita Menarik Lainnya:

Tak Adil Soal Keputusan Kelulusan, PBNU Diprotes Peserta PMKNU

Rabu, 16 Juli 2025

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Rabu, 16 Juli 2025

Bus Sugeng Rahayu Ringsek Usai Tabrak Truk Gandeng di Mojoagung

Selasa, 15 Juli 2025

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?