siginews-Jombang – Empat orang diamankan oleh Polsek Jombang setelah terbukti menjual minuman keras (miras) jenis Arak Putih di sebuah warung angkringan pada Kamis (17/7/2025) dini hari.
Modus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli di kawasan Pasar Legi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Jombang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur, pengungkapan ini berkat penyamaran petugas yang mendapati sekelompok pemuda sedang menenggak miras di lokasi tersebut. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya peredaran miras yang kerap berkedok usaha legal.
“Kami mendapati empat orang warga sedang mengonsumsi miras jenis arak. Mereka tidak menyadari kehadiran kami karena berpakaian seperti pembeli biasa,” sebut Ipda Rizal.
Polisi berhasil mengamankan empat orang beserta empat botol miras sebagai barang bukti. Sementara, penjual miras yang diduga menyuplai barang haram itu, turut dibawa ke kantor Polsek Jombang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Jombang AKP Mulyani, menyampaikan jika patroli rutin digencarkan baik siang maupun malam. Menyasar lokasi rawan aktivitas negatif, seperti peredaran miras dan narkoba.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, terutama saat malam hari. Peredaran miras akan kami tindak tegas karena berpotensi memicu kejahatan,” tegas AKP Mulyani.
Menurut AKP Mulyani, tujuan pihaknya bukan untuk menutup warung angkringan. Namun, kami tegas terhadap aktivitas ilegal seperti penjualan miras.
“Selama warung masih menjaga ketertiban dan tidak menjual barang terlarang, silakan beroperasi,” Imbuhnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam menjalankan instruksi Kapolres AKBP Ardi Kurniawan untuk menjadikan Jombang sebagai zona bebas miras. Menurutnya, miras sering menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal seperti perkelahian, pelecehan, bahkan pembunuhan.
Dengan terus dilakukannya patroli semacam ini, Polsek Jombang berharap dapat mencegah berbagai potensi kriminalitas sejak dini serta mempersempit ruang gerak pelanggar hukum di wilayah tersebut.
(Editor Aro)