• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

Bebas Pajak Mobil Listrik Dinilai Tak Adil,DPRD Jatim Desak Kaji Ulang

Reporter : Sigit P Senin, 4 Agustus 2025
Anggota komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi (Foto: dok.kominfojatim/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Fuad Benardi, mendesak pemerintah provinsi untuk memikirkan kembali kebijakan pajak bagi kendaraan listrik.

Menurutnya, mobil listrik, terutama yang mewah, seharusnya tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan jalan di daerah.

“Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah,” kata Fuad di Surabaya, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:  Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Ganda: Apa Untungnya?

Fuad menjelaskan, meskipun mendukung perkembangan mobil listrik, ia menilai perlu adanya pembatasan, terutama untuk kendaraan dengan harga mahal.

“Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak,” tegas putra sulung Menteri Sosial Tri Rismaharini ini.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menciptakan keadilan, di mana semua pengguna jalan berkontribusi dalam pemeliharaan infrastruktur jalan yang digunakan bersama.

Saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol peren berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tidak Naik

Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000. Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).

Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.

Baca Juga:  Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Ganda: Apa Untungnya?

Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?,” pungkasnya.

(Editor Aro)

Tag :Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Fuad Benardipajak kendaraan bermotorPajak kendaraan mobil listrik mewah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Umbrella Fest di Jombang, Sumardi Minta Inventarisasi Potensi
Senin, 4 Agustus 2025
Sorotan Hukum PIM Jatim: Amnesti & Abolisi sebagai Koreksi
Senin, 4 Agustus 2025
Jangan Ketinggalan! KAI Expo 2025 Tawarkan Diskon Tiket Hingga 60%
Senin, 4 Agustus 2025
Beyond The Bar Tayang di Netflix! Simak Jadwal Lengkap Drakor Terbaru
Senin, 4 Agustus 2025
Jalur Stasiun Pegadenbaru Kembali Beroperasi dengan Kecepatan Terbatas
Minggu, 3 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bebas Pajak Mobil Listrik Dinilai Tak Adil,DPRD Jatim Desak Kaji Ulang

Kunjungi Umbrella Fest di Jombang, Sumardi Minta Inventarisasi Potensi

Sorotan Hukum PIM Jatim: Amnesti & Abolisi sebagai Koreksi

Jangan Ketinggalan! KAI Expo 2025 Tawarkan Diskon Tiket Hingga 60%

Beyond The Bar Tayang di Netflix! Simak Jadwal Lengkap Drakor Terbaru

Berita Menarik Lainnya:

HUT ke-80 RI di Istana: 6.400 Undangan Disediakan Untuk Masyarakat

Sabtu, 2 Agustus 2025

Ini Pesan Damai Para Tokoh Agama di Doa Kebangsaan Bulan Kemerdekaan

Sabtu, 2 Agustus 2025

Leeds United ‘On Fire’ di Elland Road, Mampukah Taklukkan Villarreal

Sabtu, 2 Agustus 2025

Aslog Panglima TNI Tinjau Lokasi TMMD di Desa Terpencil Jombang

Jumat, 1 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?