Jakarta – Asosiasi Medai Siber Indonesia atau AMSI menggelar pelatihan tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelatihan tersebut diikuti 52 perusahaan media dari 28 wilayah di seluruh Indonesia.
“Media training ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi media dan perusahaan lain dalam mendorong kesiapan dan mengetahui faktir-faktor apa saja yang perlu dilakukan dalam pengelolaan website dan aset-aset digital lain, terutama kaitannya dengan pengumpulan data pribadi, baik dari pengunjung website, narasumber, dan karyawan,” ujar Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, melalui siaran pers AMSI, Minggu (15/9/2024).
Pelatihan tentang Perlindungan Data Pribadi untuk perusahaan media ini berlangsung selama dua hari, 14-15 September 2024, diikuti perwakilan media dari berbagai divisi dan jabatan, mulai dari pemimpin umum, pemimpin redaksi, manajer sumber data manusia (SDM), staf teknologi informasi dan staf pemasaran yang dipilih melalui proses seleksi.
Kegiatan pelatihan online ini dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang secara pararel. Pelatihan ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakukan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi yang (UU PDP) dijadwalkan resmi berlaku Oktober depan.
“Kami berharap pelatihan ini membantu pengelola media agar tidak menjadi korban karena mendapatkan sanksi dalam penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tapi justru memperoleh peluang bisnis dan kerjasama dari penerapan UU PDP,” terang Wahyu.
Pelatihan ini diampu para alumni Training of Trainers Perlindungan Data Pribadi untuk perusahaan media yakni, Reinardo Sinaga (jubi.id); Nila Ertina (Wongkito.co), Sunti Melati (Serayunews.com) serta Heru Tjatur (Tempo.co) yang juga Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI.
Dalam pelatihan ini, peserta mendapat materi mengenai pentingnya melindungi data pribadi dan konsep privasi. Peserta belajar bahwa dalam rangka melindungi privasi seseorang, data pribadi perlu dijaga dan dilindungi dari kemungkinan pengakses dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga yang tidak sah, pentingnya pengelola data meminta persetujuan (consent) kepada subjek data pribadi sebelum data dikumpulkan, diproses, dan tujuan pemrosesan data, kewajiban dan hak aktor PDP serta checklist kepatuhan terhadap UU PDP untuk perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan partner.
“Sebagai bagian dari civil society, perusahaan media bisa menjadi contoh untuk mendorong iklim perlindungan data pribadi dan bisa menjadi juru bicara atau motor agar perusahaan lain juga melakukan hal serupa sekaligus menjadikan momentum penerapan UU PDP sebagai awal mula kita semua lebih menghormati data pribadi,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI Maryadie mengatakan, AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi untuk perusahaan media (20240 dan Modul Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk perusahaan media (2024).
“Laporan penilaian berisi daftar penilaian mandiri yang dapat diisi pengelola media untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan (complaince) mereka terhadap UU PDP. Kesiapan kepatuhan menjadi isu penting yang perlu disosialisasikan secara berkelanjutan untuk keberlangungan bisni media,” kata Maryadie. (roi)