• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

DPO Korupsi Dana Hibah Proyek Rabat Beton Ditangkap Kejari Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 2 Oktober 2024
Kejari Jombang tangkap kasus dpo dana hibah (Foto : dok.humas)
SHARE

Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Fiqi Efendi (40) Tahun warga Desa Barurambat, Pamekasan, Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, Selasa (1/10) kemarin. Ia ditangkap tim penyidik Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasus yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Berdasar keterangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita DPO Fiqi Efendi pada sidang sebelumnya tidak hadir. Yakni pada sidang pertama tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Baca Juga:  Sidang Gus Muhdlor Dengarkan Kesaksian 22 Staf BPPD Kabupaten Sidoarjo

“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita lewat pesan diterima wartawan, Selasa (2/10).

Menurut Dody Novalita dalam artian jika tersangka sekaligus terdakwa ditangkap, maka Majelis Hakim melanjutkan kembali jalannya sidang perkara Korupsi Dana Hibah pembangunan jalan rabat beton dari APBD tersebut.

“Setelah tersangka DPO mengikuti sidang maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh majelis hakim,” lanjut Dody.

Baca Juga:  Kejaksaan Usut Pencairan Pinjaman Cacat Prosedur Bank UMKM Jatim

Kini tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat tindakan Fiqi Efendi total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dari hasil audit sekitar Rp 1,8 Miliar yang diperoleh dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pray)

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Jatim Dipanggil KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Tag :Kejari JombangKorupsi dana hibahPengadilan tipikor surabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi
Minggu, 17 Agustus 2025
HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera
Minggu, 17 Agustus 2025
Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi

HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

Berita Menarik Lainnya:

Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Jumat, 15 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?