Gresik – Sidang Praperadilan terkait dugaan salah penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting di Gresik ke Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Gresik terus berlanjut. Kuasa hukum Termohon (Kejaksaan Negeri Gresik) menilai permohonan praperadilan dari Pemohon adalah sesat.
“Kami harus menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini sesat dan mohon kiranya Yang Mulia tidak meneruskan kesesatan tersebut,” ujar Sunda Denuwari saat membacakan Replik dari Termohon (Kejari Gresik) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Gresik, Senin (14/10/2024).
Pada sidang lanjutan dengan agenda Replik dari Pemohon, dipimpin oleh Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho. Juga dihadiri para jaksa dari pihak Termohon (Kejari Gresik). Serta kuasa hukum dari Pemohon (Nurhasim).
Dalam persidangan tersebut, Termohon dari Kejari Gresik mempertanyakan keabsahan 18 orang sebagai kuasa hukum Pemohon. Pasalnya, Pemohon (Nurhasim) dalam status tahanan rutan oleh pihak Termohon selaku penyidik.
“Bagaimana mungkin surat kuasa ditandatangani antara Pemohon dengan para kuasa hukum berjumlah 18 orang tersebut. Padahal dalam catatan kami selaku Termohon, tidak ada izin bezuk dari delapan belas orang kuasa hukum,” ujarnya.
Selain mempersoalkan keabsahan surat kuasa hukum Pemohon. Termohon juga menilai permohonan Praperadilan salah subjek hukum.
“Subjek yang semestinya diajukan sebagai Termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia Cq, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik,” katanya.
“Bukan Jaksa Agung Republik Indonesia Qq. Kepala Tinggi Kejaksaan Tinggi Surabaya Qq. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik,” sambil menambahkan, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang daftar singkatan dan akronim Qq maupun Cq.
Pihak Kejari Gresik selaku Termohon juga menyampaikan jawaban atau tanggapan bahwa, Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
Termohon berkesimpulan bahwa, semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah Tidak Benar.
Oleh karena itu, selanjutnya Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Praperadilan ini dengan Amar Putusan sebagai berikut.
1. Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk, karena bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan;
3. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Pihak Kejari Gresik memohon kepada hakim praperadilan agar dapat diterima dan mengabulkan keterangan/jawaban Termohon untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk, tidak beralasan hukum; Menolak permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
“Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Sementara itu, A Rachman salah satu kuasa hukum dari Pemohon menyoroti kata-kata Sesat yang disampaikan oleh Termohon.
“Sebagai penegak hukum yang terpelajar, seyogyanya Termohon tidak melontarkan kalimat yang demikian, yang justru menunjukkan rasa angkuh atau congkak dan tidak menghormati atau menghargai Pemohon sebagai sesama penegak hukum, Hakim, maupun sidang yang mulia ini,” ujarnya.
“Kata-kata yang demikian barangkali lebih tepat bilamana dilontarkan di dalam forum debat atau obrolan warung kopi, bukan di dalam forum sidang yang amat sangat terhomat,” tegas Rachman.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Pemohon menambahkan, apa yang disampaikan Termohon pada persidangan tersebut tidak masuk ke dalam substansi.
“Mempersoalkan hal-hal yang tidak penting, karena dia kesulitan untuk menanggapi permohonan kita. Itu pandangan dari kami,” jelas Dipa sambil menambahkan, pihaknya akan membuktikan pada persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi dan bukti. (roi)