• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Diduga Salah Tahan, Kejari Gresik Nilai Permohonan Praperadilan Sesat

Reporter : Redaksi Senin, 14 Oktober 2024
suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : roi/siginews.com)
suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto : roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Sidang Praperadilan terkait dugaan salah penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting di Gresik ke Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Gresik terus berlanjut. Kuasa hukum Termohon (Kejaksaan Negeri Gresik) menilai permohonan praperadilan dari Pemohon adalah sesat.

“Kami harus menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini sesat dan mohon kiranya Yang Mulia tidak meneruskan kesesatan tersebut,” ujar Sunda Denuwari saat membacakan Replik dari Termohon (Kejari Gresik) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Gresik, Senin (14/10/2024).

Pada sidang lanjutan dengan agenda Replik dari Pemohon, dipimpin oleh Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho. Juga dihadiri para jaksa dari pihak Termohon (Kejari Gresik). Serta kuasa hukum dari Pemohon (Nurhasim).

Dalam persidangan tersebut, Termohon dari Kejari Gresik mempertanyakan keabsahan 18 orang sebagai kuasa hukum Pemohon. Pasalnya, Pemohon (Nurhasim) dalam status tahanan rutan oleh pihak Termohon selaku penyidik.

Baca Juga:  Pelindo Regional 3 Sub Jawa MoU dengan Kejari Gresik

“Bagaimana mungkin surat kuasa ditandatangani antara Pemohon dengan para kuasa hukum berjumlah 18 orang tersebut. Padahal dalam catatan kami selaku Termohon, tidak ada izin bezuk dari delapan belas orang kuasa hukum,” ujarnya.

Selain mempersoalkan keabsahan surat kuasa hukum Pemohon. Termohon juga menilai permohonan Praperadilan salah subjek hukum.

“Subjek yang semestinya diajukan sebagai Termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia Cq, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik,” katanya.

“Bukan Jaksa Agung Republik Indonesia Qq. Kepala Tinggi Kejaksaan Tinggi Surabaya Qq. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik,” sambil menambahkan, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang daftar singkatan dan akronim Qq maupun Cq.

Pihak Kejari Gresik selaku Termohon juga menyampaikan jawaban atau tanggapan bahwa, Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.

Baca Juga:  Emperor Spa Surabaya Kebakaran, Terapis dan Pengunjung Berhamburan

Termohon berkesimpulan bahwa, semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah Tidak Benar.

Oleh karena itu, selanjutnya Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Praperadilan ini dengan Amar Putusan sebagai berikut.

1. Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Praperadilan Nomor : 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk, karena bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan;
3. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Pihak Kejari Gresik memohon kepada hakim praperadilan agar dapat diterima dan mengabulkan keterangan/jawaban Termohon untuk seluruhnya.

Menyatakan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk, tidak beralasan hukum; Menolak permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

“Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Sementara itu, A Rachman salah satu kuasa hukum dari Pemohon menyoroti kata-kata Sesat yang disampaikan oleh Termohon.

“Sebagai penegak hukum yang terpelajar, seyogyanya Termohon tidak melontarkan kalimat yang demikian, yang justru menunjukkan rasa angkuh atau congkak dan tidak menghormati atau menghargai Pemohon sebagai sesama penegak hukum, Hakim, maupun sidang yang mulia ini,” ujarnya.

“Kata-kata yang demikian barangkali lebih tepat bilamana dilontarkan di dalam forum debat atau obrolan warung kopi, bukan di dalam forum sidang yang amat sangat terhomat,” tegas Rachman.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Pemohon menambahkan, apa yang disampaikan Termohon pada persidangan tersebut tidak masuk ke dalam substansi.

“Mempersoalkan hal-hal yang tidak penting, karena dia kesulitan untuk menanggapi permohonan kita. Itu pandangan dari kami,” jelas Dipa sambil menambahkan, pihaknya akan membuktikan pada persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi dan bukti. (roi)

Tag :A RachmanDesa RomooHukrimhukumJohanes DipaKejaksaan Negeri GresikPengadilan Negeri GresikPT Smeltingsalah tahansesat
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Rabu, 25 Juni 2025

Usut Korupsi Proyek PJU Dishub, Kejari Cianjur Hitung Kerugian Negara

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?