• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kejari Gresik Kalah Praperadilan atas Penahanan Pengacara Nurhasim

Reporter : Redaksi Senin, 21 Oktober 2024
Sidang praperadilan agenda Pembacaan Putusan perkara salah tahan di Gresik. (Foto : roi)
Sidang praperadilan agenda Pembacaan Putusan perkara salah tahan di Gresik. (Foto : roi)
SHARE

Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan tersangka Nurhasim-yang juga advokat kasus CSR PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024)

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Baca Juga:  Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru, Ini Respon Peradi Surabaya

Demikianlah diputuskan pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh Adhi Satria Nugroho, S.H, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gresik.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, salah satu kuasa hukum Pemohon menegaskan, putusan perkara ini menjadi koreksi bagi lembaga – lembaga penegak hukum khususnya dalam hal ini kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, serta kerugian negara harus nyata berdasarkan keterangan lembaga terkait yakni dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia).

“Jadi, jangan sewenang-wenang meskipun punya kewenangan. Ini adalah koreksi, bukan masalah menang kalah. Inj masalah proses harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tidak sewenang-wenang.

“Pidana itu menyangkut harkat dan martabat orang, ini bukan hanya menyangkut diri tersangkanya saja, tapi iji masalah keluarganya, juga kerabatnya,” terang Dipa yang juga Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cabang Surabaya.

Baca Juga:  Salip Truk Trailer, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan di Surabaya

Sementara itu, Ketua Tim Pembelaan Pemohon Ustman Effendi menerangkan, dikutip dari pendapat ahli Dr. M. Sholehuddin, S.H., M. H., yang menerangkan konsekuensi yuridis ketika penyidik memberikan sangkaan kepada seseorang dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka harus ada alat bukti lebih awal bahwa yang dipersangkakan ini menyangkut soal kerugian negara.

“Bahwa ada unsur-unsur penting atau inti (bestandelendelijk) yang harus dipenuhi dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor, yakni menimbulkan kerugian keuangan negara yang buktinya harus dimiliki penyidik, ” ujar Ustman.

Baca Juga:  Polisi dan Satgas Kemendag Amankan Keramik Impor Ilegal Rp 9,8 Miliar

Ia menegaskan, penyidik harus mengacu kepada undang-undang yang mengatur hal tersebut, tidak hanya mengacu kepada KUHP atau mengacu kepada UU Tipikor, penyidik harus mengacu UU lain.

“Karena penyidik tidak punya kewenangan untuk menentukan terjadi kerugian keuangan negara. Siapapun tidak boleh menentukan adanya kerugian keuangan negara kecuali yang ditentukan dalam UU, artinya yang bisa menetukan adanya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ” jelasnya.

Sedangkan Aulia Rachman, salah satu kuasa hukum (Nurhasim) lainnya menambahkan, putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Gresik ini luar biasa.

“Alhamdulillah masih ada keadilan. Selain sesuai prosedur, penegakan hukum harus sesuai etika, juga harus saling menghormati. Jangan mentang-mentang punya kewenangan, lalu sewenang-wenang,” jelas Rachman yang juga pengurus Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya. (roi)

Tag :Aulia rachmanBidang pembelaan profesi peradi SurabayaGresikHukrimJohanes DipaKajari Gresik di PraperadilanKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanNurhasimPengadilan Negeri GresikPT Smelting
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan
Minggu, 17 Agustus 2025
Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi
Minggu, 17 Agustus 2025
HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera
Minggu, 17 Agustus 2025
Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan

Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi

HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Berita Menarik Lainnya:

Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025

Istri Korban Kecelakaan: ‘Saya Hanya Ingin Keadilan untuk Anak Saya’

Kamis, 14 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?