Malang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur akan menggali potensi pendapatan daerah dengan memanfaatkan aset daerah.
Penggalian potensi tersebut untuk menghadapi rencana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentag Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan tahun depan.
“Pada pelaksanaannya nanti, diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) akan turun. Termasuk di Jawa Timur. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfataan aset daerah,” kata Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur Sigit Panoentoen melalui siaran pers, Rabu (30/10/2024).
Menghadapi penerapa UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah daerah, BPKAD menggelar forum group discussion (FGD) yang berlangsung selama dua hari di Malang, Kamis dan Jumat (24-25/10/2024).
Sigit Panoentoen mengatakan forum tersebut merupakan ajang untuk menjaring berbagai persoalan.
“Utamanya dalam upaya memanfaatkan dan kendala di lapangan, lalu bagaimana solusinya,’’ ujarnya.
Sigit menitikberatkan pada empat isu yang menjadi bahasan dalam FGD tersebut. Yakni akurasi data barang miliki daerah, pengamanan aset, transfer knowledge, dan peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset tersebut.
“Forum ini diharapkan bisa menjembatani SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola aset daerah,” tuturnya.
Sigit menerangkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) mengulas berbagai potensi yang dimiliki daerah.
Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 4,1 triliun. Meski demikian, pihaknya meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jatim tidak resah.
“Masih ada strategi yang bisa dilakukan. Yakni melalui pemanfaatan aset tersebut. ‘Yang terpenting, fungsi layanan kepada masyarakat harus tetap dijaga,” jelas Sigit.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Herry Indrawanto menambahkan, kebijakan yang akan diterapkan tahun depan itu membawa dampak pada berbagai aspek. SKPD non BLUD akan menyesuaikan anggaran yang ada. Begitu juga SKPD yang memiliki BLUD, akan dikurangi anggaran subsidinya.
“Pada forum ini, SKPD akan memahami implikasi penerapan undang-undang tersebut sehingga bisa mengambil langkah tepat sejak awal,’’ ujarnya.
Pemanfaatan aset atau barang daerah memang salah satu inovasi yang bisa diterapkan. Namun, untuk mengimplementasikannya, SKPD atau BLUD harus memahami aturan pemanfaatan barang yang tepat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan begitu, pemanfaatan barang daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” terang Herry. (roi)