• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

JPU Hadirkan Saksi, Dinilai Tak Terkait Langsung Perkara Gus Muhdlor

Reporter : Redaksi Senin, 4 November 2024
Suasana persidangan perkara dengan terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Suasana persidangan perkara dengan terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SHARE

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi dipersidangan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Namun saksi tersebut dinilai tidak terkait langsung perkara mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/11/2024).K

“Kami meragukan konsistensi keterangannya,” kata Mustofa usai persidangan.

Puluhan saksi yang dihadirkan JPU adalah sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD yang mengaku honornya dipotong untuk kepentingan Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Bank BJB Terungkap?

Sebanyak 26 saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo diperiksa di persidangan. Mereka diperiksa JPU dan hakim seputar pemotongan insentif tersebut. Sebagian besar para saksi juga tidak tahu jika pemotongan insentif tersebut untuk kepentingan kliennya. Bahkan dana yang disebut hasil dari pemotongan insentif cukup banyak.

“Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp 8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar,” ujar Mustofa.

Majelis hakim menurut dia memberikan kesempatan 2 kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya sedang menyiapkan hanya 2 saksi.

“Ini masih kita diskusikan saksi yang akan kita hadirkan. Sementara masih 2. Saksi ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan,” terangnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Hasto: Ini Penahanan Politik, KPK Tidak Akui Pra Peradilan

Dia belum tahu nanti perisidangan kedepan seperti apa, yang pasti pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya.

Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemkot Surabaya, Segini Nilainya

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (roi)

Tag :Eks Bupati Sidoarjo Ahmad MuhdlorGus MuhdlorKPKpengacara Mustofa AbidinPengadilan tipikor surabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Berita Menarik Lainnya:

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Rabu, 25 Juni 2025

Usut Korupsi Proyek PJU Dishub, Kejari Cianjur Hitung Kerugian Negara

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?