• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Reporter : Redaksi Selasa, 5 November 2024
Meirizka Widjaja-ibunya Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pada hakim yang membebaskan anaknya. (foto: yt Kejaksaan RI)
Meirizka Widjaja-ibunya Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pada hakim yang membebaskan anaknya. (foto: yt Kejaksaan RI)
SHARE

Jakarta – Jampidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja ibunya Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terhadap suap pada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam kewenangan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur pada waktu yang lalu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Jumpa pers tersebut juga dihadiri Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Gohar dan pejabat Kejagung lainnya.
“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya,” tambah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar.

Baca Juga:  Pengiriman Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar Digagalkan

Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya.

Sedangkan ibunya, Meirizka Widjaja usai menjalani pemeriksaan penyidik kejagung di ruangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (4/11/2024) malam, juga menyusul Ronald Tannur ke Rutan Kelas I Surabaya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terhadap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara pidana umum Ronald Tannur.

Terpidana Meirizka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, karena melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Kejaksaan Usut Pencairan Pinjaman Cacat Prosedur Bank UMKM Jatim

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yakni, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas perkara pembunuhan yakni, Erintuah Damanik; Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar-makelar kasus Ronald Tannur. (roi)

Tag :Direktur Penyidikan jampidsus Abdul QoharHukrimKejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN SurabayaKejaksaan Agungkejati jatimNasionalPembunuhanrutan kelas i surabayatersangka ronald tannur
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

SIG Jadi Perusahaan Percontohan Industri Hijau di Indonesia

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?