• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Jati & Sita Hasil Curian

Reporter : Redaksi Rabu, 6 November 2024
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dan barang sitaan kayu jati yang berhasil diamankan (Foto: dok.hum)
SHARE

Jombang – Jajaran Satreskrim Polres Jombang sita hasil curian kayu jati sebanyak 70 batang kayu jati dan menangkap pelaku berinisial A (35) tahun tak lain seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan upaya pengungkapan puluhan batang kayu berawal dari adanya laporan tempat penyimpanan kayu hutan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan.

Merujuk laporan tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku pada Jum’at, (1/11/2024) lalu.

Baca Juga:  HUT ke 79 PWI dengan Jalan Sehat Bersama Wartawan di Surabaya

Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu.

“Pada hari Jum’at kami menemukan pelaku dan juga barang bukti yang ada di TKP yang berada di Dusun Kromong, Kecamatan Ngusikan,” bebernya.

Pada hari Jumat itu juga, selain mengamankan 70 batang kayu, turut disita satu unit kendaraan truk yang hendak mengangkut kayu hasil curian.

Dari hasil pengakuan pelaku, kayu yang ditaksir bernilai Rp 50 juta tersebut akan dijual di daerah Sidoarjo.

“Informasinya memang kayu ini akan dijual di daerah Sidoarjo, masih kami kembangkan apakah memang tempat yang dilakukan untuk penjualan juga memiliki izin untuk mengambil kayu tersebut,” jelas AKP Mahendra.

Baca Juga:  48 Napi High Risk dari 7 Lapas di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Tidak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa itu sebelum tertangkap berdalih memilki izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun saat disuruh menunjukkan surat yang dimaksud, pelaku tidak dapat menunjukkannya.

“Dari hasil pemeriksaan baru satu kali ini, namun kami masih melakukan pendalaman apakah sudah sering, sehingga kami masih mencari informasi berkaitan dengan pelaku. Informasinya dia mendapatkan izin, namun ketika kami meminta izin atau surat yang dikeluarkan pertanian tidak ada, sehingga kita melakukan pengamanan,” ulasnya.

Baca Juga:  Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Lebih lanjut, AKP Margono saat ini tengah melakukan pengejaran pelaku lain, mengingat pihaknya mendapatkan informasi ada pelaku yang diperintahkan mengambil di dalam hutan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terjerat Undang-Undang RI No 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan terancam hukuman paling lama 5 tahun,” tandasnya.(pray)

Tag :Jawa TimurJombangKayu jati curianOknum perangkat desaPolres Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

Senin, 30 Juni 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?