• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

AS: ICC Tidak Miliki Yurisdiksi Atas Putusan Penangkapan PM Israel

Reporter : Redaksi Sabtu, 23 November 2024
(Foto: dok.icc-cpi.int)
SHARE

Den Haag, Belanda – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, namun Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak keras keputusan tersebut karena ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini.

“Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-burunya jaksa penuntut dalam mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang mengganggu yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

Baca Juga:  Kedubes Inggris Kunjungan ke PWNU Jatim Bahas Israel-Palestina

Pernyataan tersebut tidak menyinggung surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan untuk Mohammed Deif, kepala militer Hamas.

Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang akan menjabat di bawah pemerintahan Presiden AS terpilih Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan ” respons yang tegas terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari mendatang.”

“ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan-tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di X.

Komentarnya mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dengan beberapa orang menyerukan agar Senat AS memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

Baca Juga:  PBB: Negara Donor Pangkas Bantuan, Kematian Ibu Justru Meningkat di AS

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Joseph Borrell.

“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Jubir AS Matthew Miller: Dukung Serangan Israel Agar Dapat Resolusi

Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

(aro)

Tag :ASBelandaBenjamin netanyahuDen haagICCInternational Criminal CourtIsraelPBB
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan
Sabtu, 14 Juni 2025
Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes
Sabtu, 14 Juni 2025
Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng
Sabtu, 14 Juni 2025
96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo
Sabtu, 14 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan

Walikota Eri Lepas 1.574 Kontingen Surabaya ke Porprov Jatim IX 2025

Bedah Buku Ungkap Pemikiran KH As’ad Umar: Pembaharu Pendidikan Ponpes

Peternak Lele Jombang Curhat ke Anggota DPRD Jatim Cari Solusi Bareng

96 Persen Kopdes/Kel Sudah Terbentuk, Siap Diluncurkan Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Gandeng Estonia, Siap Digitalisasi Pemerintahan Sampai ke Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Golongan Bawah Tertinggi

Jumat, 13 Juni 2025

Jalur Pacet-Cangar Resmi Dibuka 24 Jam Penuh Mulai Jumat Pagi

Jumat, 13 Juni 2025

Menkeu Tegang Pramono Absen Bahas GSW, Prabowo:Tenang Bu, DKI Nyumbang

Jumat, 13 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?