Magetan – Kondisi perolehan para paslon di Pilkada Magetan 2024 sama-sama kuat dan beda tipis dari perolehan hasil pemungutan dan penghitungan sementara. Setelah hasil sementara diketahui, dua pasangan calon (palon) peserta Pilkada Magetan 2024 kembali saling klaim menang coblosan hari Rabu (27/11) lalu.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri. Ia menjelaskan, penetapan pemenang Pilkada hanya akan dilakukan berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.
“Kami mengimbau dan meminta kepada seluruh pasangan calon untuk bersabar. Hasil resmi akan diumumkan setelah semua tahapan selesai sesuai prosedur yang berlaku,” kata Noviano dalam keterangannya.
Mengenai hasil Pilkada 2024, Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro (NIAT) dan Paslon 03 Sujatno–Ida Yuhana Ulfa (JADI) sama-sama mengklaim telah meraih 34 persen suara.
Untuk sementara pasangan NIAT unggul dengan meraih 137.347 suara, sedangkan rivalnya palon JADI 136.083 suara. Sementara itu, paslon HEBAT (Hergunadi–Basuki Babussalam) mengantongi 131.264 suara atau 32 persen.
Saat ini KPU Magetan sedang menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, selanjutnya akan diteruskan pada tahap rekapitulasi kabupaten. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2024.
“Kami semua berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan mematuhi aturan yang berlaku agar hasilnya kredibel. Partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi yang kondusif sangat penting,” ujar Noviano.
Di sisi lain, pengamat politik Perkumpulan Indonesia Muda Jawa timur (PIM Jatim) dan Direktur Compatible Research Institute, Heri Setiawan menilai, jika para kontestan memiliki kekuatan yang sama berimbangnya dengan perbedaan selisih suara yang sangat tipis, tentu hal ini memunculkan berbagai multi tafsir dan spekulasi analisa, tentu hal tersebut berpotensi terjadinya sengketa atau konflik hasil pilkada ke jalur hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
“Munculnya konflik sengketa hasil pilkada bisa saja terjadi jika melihat perbedaan suara antara paslon 01 dan 03 sangat kecil di Pilkada Magetan, sangat tipis dan paling tipis di Pilkada se-Indonesia, di bawah setengah persen. Hampir pasti akan berujung pada gugatan hasil pilkada ke MK,’’ ujar Heri saat wawancara khusus via phone Sabtu, (30/11/2024).
Ia menambahkan, saling klaim kemenangan halnya yang wajar. Situasi tersebut peranan KPU sebagai penyelenggara sangat penting untuk meredam dan mengakhiri spekulasi analisa di masyarakat sekaligus menghindari potensi konflik. Keputusan akhir di tangan KPU yakni menunggu hasil penghitungan suara resmi selesai
(aro)