Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin memastikan, para petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas bakal mendapat santunan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu).
“Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, untuk bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” jelas Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, saat jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Tercatat 6 orang petugas tempat pemungutan suara (TPS) atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
“Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas TPS/ KPPA meninggal sebanyak enam orang,” kata Afifuddin.
Afif menambahkan, KPU mencatat ada 115 orang petugas KPPS yang mengalami kecelakaan atau sakit selama proses pemungutan suara. Mereka dipastikan akan mendapatkan biaya pengobatan sebagaimana SK Menkeu tersebut.
“Untuk cacat permanen Rp30.800.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000,” tambah Afifuddin.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 masih belum sepenuhnya rampung. Saat ini, masih ada 231 dari total 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara di luar jadwal Pilkada Serentak 2024 berstatus pemungutan suara susulan.
Afifuddin, melaporkan setidaknya ada 231 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan (PSS). Selain PSS, Affifuddin menambahkan, ada 46 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di Pilkada Serentak 2024.
“Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS,” kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
(aro)