• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pemenang Pilkada Jombang Tunggu Keputusan MK, Begini Penjelasannya

Reporter : Redaksi Sabtu, 7 Desember 2024
Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang (Foto: pray/siginewscom) 
SHARE

Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman pemenang akan disampaikan usai mendapat hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Merujuk hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Jombang mengumumkan perolehan suara paslon 01 Mundjidah Wahab – Sumrambah sebanyak 173.098 suara dan paslon 02 Warsubi – Salmanudin Yazid atau Gus Salman sebanyak 515.880 suara.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui divisi teknis penyelenggaraan Nuriadi mengatakan tahapan penetapan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali, penetapan pasangan calon terpilih memperhatikan dua hal.

Baca Juga:  Pasangan Aditya Halindra - Sarwono Menang di Tiap TPS, Ini Sebabnya

”Ya, kita mengacu PKPU 18 Tahun 2024,’’ kata nuriadi dalam pesan diterima wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Nuriadi, dua hal tersebut tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:

(a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengena registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau

(b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Baca Juga:  Ini Penyebab Penurunan Partisipasi Pemilih Di Pilkada Jombang 2024

”Jadi kita menunggu berita registrasi perkara konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi,” ujar Nuriadi.

KPU, lanjut dia, belum bisa memastikan jadwal penetapan paslon terpilih. Itu karena KPU tidak bisa intervensi kapan pemberitahuan dari MK akan diturunkan.

”Dan kita tidak bisa memastikan, yang jelas jadwalnya 3 hari setelah BPRK keluar bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati/wakil bupati terpilih,’’ pungkasnya.

Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jombang Jagat Putradona mengatakan selama jalannya rekapitulasi di tingkat Kabupaten sampai saat ini tidak ada upaya keberatan dari Paslon yang kalah.

Baca Juga:  KPU Jombang Mulai Distribusikan Logistik Pemungutan Suara Ke Kecamatan

“Selama rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada gugatan yang di maksud mas, karena gugatan di tujukan kepada MK,” kata Jagat kepada.

Semua tahapan diakuinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun dalam proses pleno memang ada perdebatan – perdebatan dalam forum yang diikuti oleh tim pemenangan Paslon.

“Proses rekapitulasi sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu pkpu no 18 tahun 2024,” tandasnya.

(pray)

Tag :KPU Jombangmahkamah konstitusiMKPilbup jombang 2024pilkada serentak 2024rapat pleno terbukaRapat rekapitulasi suaraRekapitulasi Suara
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya
Sabtu, 5 Juli 2025
Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang
Sabtu, 5 Juli 2025
Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya
Jumat, 4 Juli 2025
Ilustrasi (Foto: siginews)
Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu
Jumat, 4 Juli 2025
Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional
Jumat, 4 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya

Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang

Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya

Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu

Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional

Berita Menarik Lainnya:

Mojokerto Pacu Ekonomi Syariah: Ajak Warga Melek Investasi Pasar Modal

Jumat, 4 Juli 2025

FORKI Jatim Bidik Atlet Karate PORPROV 2025 untuk PON 2028

Jumat, 4 Juli 2025

KPK Sita Properti Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Surabaya

Jumat, 4 Juli 2025

Aimar Atlet Cilik 13 Tahun Asal Surabaya Raih Medali Emas Loncat Indah

Jumat, 4 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?