Aksi Protes Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Pengesahan UU KUHAP
Reporter : Editor 01
Headlines
Selasa, 18 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Di tengah pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP, justru memicu gelombang protes.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendatangi Gedung Parlemen dan melaporkan belasan anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (18/11/2025).
Aksi yang digelar di Gerbang Pancasila DPR RI ini menyoroti dugaan kuat bahwa proses penyusunan RUU KUHAP tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Mereka sambil membawa poster-poster penolakan terhadap rancangan KUHAP.
Koalisi mendesak MKD segera bertindak atas dugaan pelanggaran etik yang mereka klaim telah terjadi selama proses panjang pembahasan undang-undang krusial tersebut.
Perwakilan Koalisi sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan alasan pelaporan tersebut.
“Pelaporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis dengan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil.
Fadhil mencontohkan, proses diskusi yang mereka ikuti hanya disebut sebagai ‘diskusi informal’ dalam undangan resmi. Namun kemudian oleh DPR diklaim sebagai ‘Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)’.
“Misalnya sejak tanggal 8 Mei kami diundang untuk hadir dalam suatu proses diskusi informal, tapi ternyata itu diklaim sebagai suatu proses yang disebut rapat dengar pendapat umum,” jelas Fadhil
Langkah pelaporan ke MKD ini diambil karena Koalisi menilai proses penyusunan revisi UU KUHAP sarat dengan pelanggaran etik, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan hak partisipasi publik.
Koalisi melayangkan menuntut kepada Pimpinan DPR RI agar menghentikan sementara proses pengesahan RUU KUHAP tingkat dua hingga laporan dugaan pelanggaran etik di MKD selesai diselidiki dan tuntas.
(Editor Aro)
#Aksi Demo tolak pengesahan RUU KUHAP
#Aksi Protes tolak UU KUHAP
#DPR RI
#Koalisi Masyarakat Sipil
#LBH Jakarta
#Pengesahan RUU KUHAP
#RUU KUHAP
#UU KUHAP



Berita Terkait

1.131 Kasus Kriminalisasi Warga: Jimly Kaget Dengar Keluhan Aktivis
Headlines.Kamis, 27 November 2025

Dua Remaja di Jombang Tertangkap Lakukan Mesum, Diduga Anak Petinggi
Headlines.Rabu, 21 Januari 2026

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Bersama Poktan Tani Makmur Tanam Jagung
Daerah.Jumat, 6 Desember 2024

Kontroversi Penembakan 5 WNI, Menteri P2MI: Ada Versi dari Kita
Headlines.Kamis, 30 Januari 2025

