Aktivis Lingkungan Temukan Air Limbah PT IRP Jombang Lampaui Baku Mutu
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 26 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Aktivis lingkungan Posko Ijo membuktikan adanya pelanggaran serius baku mutu limbah cair oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Jombang.
Hasil uji laboratorium independen menunjukkan kandungan pencemar di limbah perusahaan itu belasan kali lipat melebihi ambang batas yang diizinkan.
Pengujian dilakukan terhadap sampel air limbah yang diambil pada 2 Desember 2025 di lokasi pembuangan PT IRP. Analisis di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I mengungkap pelampauan signifikan pada tiga parameter kunci.
Nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat 1.305 mg/L, jauh melampaui baku mutu 100 mg/L. Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L dari batas maksimal 300 mg/L, dan Total Suspended Solid (TSS) 625 mg/L dari batas 100 mg/L.
“Angka-angka ini bukan istilah teknis yang bisa dinegosiasikan. Ini indikator kerusakan ekologis dan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas,” tegas Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, dalam pesan ditulis wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Temuan ini merupakan hasil pemantauan berkala Posko Ijo sejak Juli hingga Desember 2025. Berdasarkan bukti tersebut, organisasi lingkungan itu telah melayangkan pengaduan resmi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Jombang Warsubi.
Surat protes juga ditembuskan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas serta Menteri Lingkungan Hidup.
Posko Ijo mendesak tindakan tegas, berupa audit lingkungan terbuka, penegakan hukum tanpa kompromi, serta proses pemulihan Sungai Brantas yang transparan dengan melibatkan masyarakat.
“Surat ini adalah ujian bagi negara. Sungai Brantas tidak punya waktu untuk menunggu birokrasi yang lamban,” pungkas Rulli.
Menanggapi temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi PT IRP.
Namun, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan pengambilan sampel limbah oleh pihaknya belum dapat dilakukan karena pabrik tidak beroperasi saat inspeksi.
“Kami harus melakukan pengecekan ulang dan mengambil sampel saat pabrik beroperasi serta menghasilkan limbah agar mendapatkan gambaran yang objektif,” jelas Ulum.
Ulum menyebut, pengawasan rutin selama ini mengandalkan laporan uji laboratorium yang disampaikan perusahaan secara berkala.
Ia menegaskan, jika nanti ditemukan pelanggaran, DLH akan meneruskan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengingat status PT IRP sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang kewenangan pengawasannya berada di tingkat pusat.
(Pray/Editor Aro)
#Amdal
#Limbah Pabrik
#Pencemaran lingkungan
#Posko Ijo
#PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Jombang
#Uji Lab Limbah



Berita Terkait

Plt Disbudpar Datangi Bule Belgia Korban Jambret, Begini Responnya
Banyuwangi.Kamis, 10 Oktober 2024

Layanan KIS Timpang, Warga Jombang Keluhkan Faskes ke Wakil Ketua DPRD
Jawa Timur.Minggu, 19 Oktober 2025

Cara Unik Ajak Anak ke Masjid: Dongeng Lucu Hingga Ramadan Camp!
Headlines.Kamis, 27 Maret 2025

Pemprov Jatim Kucurkan Beasiswa S1 hingga S3 untuk PTKI se-Jawa Timur
Daerah.Sabtu, 13 September 2025

