Aturan Main HP untuk Anak di Surabaya Resmi Terbit: Ortu Wajib Tahu
Reporter : Sigit P
Headlines
Kamis, 25 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan aturan ketat terkait penggunaan gawai (HP) dan internet bagi anak-anak.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta orang tua menjadi garda terdepan dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk membatasi durasi penggunaan HP maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko di ranah daring, mulai dari perjudian, pornografi, hingga perundungan digital (cyberbullying).
“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari. Kami juga menyarankan agar gawai digunakan di area terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (25/12/2025).
Kewajiban Orang Tua di Rumah
Dalam aturan tersebut, Cak Eri—sapaan akrabnya—menekankan pentingnya fitur parental control atau kontrol keamanan orang tua pada perangkat anak.
Hal ini mencakup pembatasan usia konten, filter pencarian aman, hingga pengaturan privasi media sosial yang ketat.
Selain aspek teknis, orang tua juga didorong untuk memberikan contoh penggunaan gawai yang bijak dan mengalihkan perhatian anak ke kegiatan alternatif seperti olahraga dan seni.
“Tujuan utamanya adalah menghindarkan anak dari dampak negatif teknologi dan meningkatkan prestasi belajar mereka,” imbuhnya.
Larangan HP di Lingkungan Sekolah
Tidak hanya di rumah, aturan ini juga berlaku ketat di lingkungan pendidikan. Murid dilarang menggunakan HP selama jam sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran.
Satuan pendidikan pun diwajibkan menyediakan loker penyimpanan gawai khusus.
Menariknya, larangan ini juga menyasar tenaga pendidik. Guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai secara pribadi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung agar fokus pada siswa tetap terjaga.
Lapor Jika Temukan Konten Berbahaya
Wali Kota Eri juga menginstruksikan jajaran Perangkat Daerah (PD) untuk menyediakan saluran pengaduan resmi via hotline atau platform digital.
Ia mendorong masyarakat, mulai dari RT hingga kader, untuk berani melapor jika menemukan konten negatif atau grup percakapan yang berbahaya pada perangkat anak.
“Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, kita ingin menciptakan ekosistem digital yang sehat. Jika ada masalah digital pada anak, segera lapor agar bisa segera ditangani oleh TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan),” pungkasnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah daring.
(Editor Aro)
#Gadget
#HP
#Pemkot Surabaya
#SE aturan anak main hp
#Wali Kota Eri Cahyadi



Berita Terkait

Kritik Keras Pegiat HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Melukai Korban HAM
Jawa Timur.Selasa, 11 November 2025

Lesbumi NU Refleksi 65 Tahun: Wanti-Wanti Jeratan Mitos Budaya
Jawa Timur.Rabu, 23 April 2025

Ini Pengurus DPP PDI-P Periode 2025-2030 Tanpa Nama Hasto Kristiyanto
Headlines.Minggu, 3 Agustus 2025

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Surabaya Sekitar
Headlines.Sabtu, 1 Maret 2025

