Reporter : Sigit P
Ekonomi
Selasa, 30 Juni 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026 terus bergulir dan saat ini tengah memasuki Termin II.
Memasuki pertengahan tahun, para orang tua dan peserta didik diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan bantuan dana pendidikan ini, yang nominalnya mencapai hingga Rp1,8 juta per tahun.
PIP sendiri merupakan program bantuan finansial dari pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengenyam bangku pendidikan dan mencegah risiko putus sekolah.
Menariknya, pada tahun 2026 ini, pemerintah resmi memperluas sasaran program hingga menjangkau jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Langkah ini sebagai bentuk implementasi program wajib belajar 13 tahun yang tengah dicanangkan.
Rincian Besaran Dana PIP 2026
Nominal bantuan dana pendidikan yang disalurkan melalui PIP bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Berikut adalah rincian lengkapnya:
– TK: Rp450.000 per tahun
– SD / Paket A: Rp450.000 per tahun
– SMP / Paket B: Rp750.000 per tahun
– SMA / SMK / Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Perlu dicatat oleh para penerima, khusus untuk siswa baru serta siswa yang berada di kelas akhir, besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari nominal penuh di atas.
Skema Jadwal Pencairan
Pemerintah membagi proses penyaluran dana PIP 2026 ke dalam tiga tahapan waktu (termin) sepanjang tahun berjalan:
1. Termin I (Februari–April): Dialokasikan bagi siswa kelas akhir serta peserta didik yang data-datanya telah lolos verifikasi awal.
2. Termin II (Mei–September): Ditujukan bagi siswa yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat melalui Surat Keputusan (SK). Saat ini, proses pencairan masih berada di tahap ini.
3. Termin III (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi siswa yang belum sempat menerima dana bantuan pada termin-termin sebelumnya.
Kriteria Kelompok Prioritas
Bantuan PIP ini disalurkan secara selektif dengan memprioritaskan 9 kelompok masyarakat, antara lain:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Keluarga dengan status miskin atau rentan miskin
5. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
6. Anak yang terdampak kondisi khusus atau bencana alam
7. Anak putus sekolah yang berkomitmen kembali belajar
8. Peserta didik kesetaraan Paket A, B, dan C
9. Siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP
Masyarakat dapat dengan mudah memantau status bantuan ini secara mandiri secara daring melalui ponsel. Pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka peramban (browser) di HP dan akses situs SIPINTAR PIP di alamat cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nomor NISN siswa pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan nomor NIK siswa dengan benar.
4. Tuliskan kode verifikasi atau angka captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan otomatis menampilkan informasi terperinci mengenai data status bantuan, apakah dana tersebut sudah siap dicairkan atau masih dalam proses administrasi.
Sumber: pip.kemendikdasmen
(Editor Aro)
#Bantuan pendidikan
#Bantuan PIP
#Kartu Indonesia Pintar
#Kemendikdasmen
#KIP
#PIP
#Program Indonesia Pintar




Bisnis.Selasa, 23 Juni 2026

Headlines.Kamis, 11 Desember 2025

Headlines.Sabtu, 20 September 2025

Headlines.Selasa, 4 Februari 2025