Gubernur Khofifah Berbohong Soal Gedung Forensik RSSA Malang Mangkrak?
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 12 Januari 2026
Waktu baca 5 menit

siginews-Malang – Pembangunan Gedung Forensik RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Malang mengalami mangkrak. Diduga banyak permasalahan yang terjadi pada proyek yang Tahun 2022 bernilai miliaran rupiah itu. Apakah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pembohongan publik? atau pihak manajemen RSSA Malang?
Ada sebuah nasehat ‘jangan ajari wanita berbohong, karena ia akan jadi penipu handal’. Terkait proyek gedung Forensic RSSA Malang, Diduag kuat terdapat perbedaan keterangan antara keterangan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan keterangan Direktur Rumah Sakit Umum Saiful Anwar (RSSA) Malang, Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto Sp.B, Subsp.Onk(K), FINACS, FICS, MMRS.
Lantas Apakah Gubernur Khofifah berbohong?. APBD Tahun Anggaran Tahun 2024 boleh dibilang unik. Bagaimana tidak, dari perencanaan, pembahasan dan penetapan dilakukan di masa Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Tidak sampai dua bulan masa jabatan Gubernur Khofifah pada periode pertama berahir, harus diteruskan oleh Pj Gubernur Adhy Karyomo sampai berakhirnya tahun anggaran. Namun sewaktu pertanggungjawaban APBD 2024 sudah di zaman periode kedua Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur.
https://siginews.com/berita/wow-gedung-forensik-rs-saiful-anwar-mangkrak-diduga-treble-anggaran

Terkait pertanggungjwaban ini, melalui keterangan tertulis pada 23 April 2025, Gubernur Khofifah menyatakan sebagai berikut “Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL); (c) Neraca; (d) Laporan Operasional (LO); (e) Laporan Arus Kas (LAK); (f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); (g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami( Gubernur Khofifah,red) dan Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, serta perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan’.

Dari pernyataan ini menandakan bahwa LKPJ Gubernur Jatim TA 2024 sangat rigid dan nol kesalahan.
Dalam LKPJ Tahun 2024, lampiran 2 terkait RSUD Saiful Anwar dinyatakan sebagai berikut :
Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar Malang
1. Aset 1.330.921.372.191,30
2. kewajiban 133.332.849.634,67
3. Ekuitas 1.197.588.522.556,63
4. Pendapatan Daerah 867.151.626.879,41
5. Belanja Daerah 1.161.101.067.087,00
6. Pembiayaan Netto 105.880.665.149,25
7. Silpa (188.068.775.058,34)
8. Pendapatan Daerah (lo) 920.741.085.423,16
9. Beban Saerah(lo) 1.274.709.812.746,12
10. Surplus Non Operasional 4.568.690.886,11
11. Defisit (349.400.036.436,85)
https://siginews.com/berita/ini-kontraktor-proyek-gedung-forensik-rs-saiful-anwar-mangkrak
Sementara itu, dalam LKPJ Tahun 2024 lampiran 29 perihal Kontruksi dalam pekerjaan dinyatakan sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Forensik dan Sterilisasi Sentral
1.Nilai Kontruksi dalam pekerjaan Rp. 23.994.489.547,00
2.Nilai Kontrak Rp. 134.431.698.426,00
3.Progres 18%
4.Jumlah Realisasi Belanja Rp. 23.994.489.547,00
5.Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 110.437.208.879,00
6.Uang Muka Rp. 40.329.509.527,80
7.Retensi Rp. 6.721.584.921,30
Apa yang disampaikan LKPJ Gubernur Jatim Tahun 2024 terkait dengan proyek Pembangunan Gedung Forensik RSSA Malang ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan manajemen rumah askit milik Pemprov Jatim ini.
Direktur Rumsah Sakit Saiful Anwar, Malang, Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto Sp.B, Subsp.Onk(K), FINACS, FICS, MMRS, malah membeberkan informasi yang berbeda dari LKPJ Gubernur Jatim.

Melalui surat yang diterima redaksi siginews.com, pada Selasa (5/1/2026), Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto selaku Direktur RSSA Malang menyatakan bahwa, pagu anggaran proyek pembangunan Gedung Forensik sebesar Rp.31.499.832.200,00. Dengan kontrak awal Rp.24.768.003.600,00 yang kemudian di addendum menjadi Rp.27.241.188.731,00 dengan uang muka Rp.4.953.600.738.
“Progress pekerjaan 60,847 % dengan nilai Rp. 16.365.446.107,00,” ujar ujarnya melalui surat tertulis kepada redaksi siginews.com.
Dari hasil temuan diatas, terdapat perbedaan signifikan terkait kontrak, uang muka,dan progress pekerjaan dengan perbandingan sebagai berikut (seperti pada tabel di bawah ini)

Dari penyampaikan laporan yang berbeda, lantas siapakah yang melakukan pembohongan? Apakah pihak manajemen Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, atau Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa?
“Semua data tentang realisasi pembangunan gedung forensik telah dilaporkan sesuai ketentuan,” ujar Direktur RSSA Malang, Dr. dr. Moch Bachtiar Budianto.
Sedangkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi mengenai perbedaan laporan penggunaan anggaran pada proyek Pembangunan Gedung Forensik RSSA Malang, pada Senin (12/1/2026) sejak jam 14.34 Wib hingga 17.51 Wib, tidak ada respon.

Sementara itu, Sutikno, pemerhati angaran pemerintah, sangat menyanyangkan terjadinya perbedaan laporan keuangan dari manajemen RSSA Malang dengan LKPJ Gubernur Jatim Tahun 2024.
“Ini menjadi tanggungjawab Gubernur Jatim Khofifah, juga menjadi tanggungjawab Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono sewaktu APBD Tahun 2024 itu dijalankan,” katanya melalui telepon, Senin (12/1/2026).
https://siginews.com/berita/proyek-gedung-forensik-rs-saiful-anwar-mangkrak-tendernya-bermasalah
Sutikno yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mengatakan, proyek yang mangkrak sejak awal Tahun 2023 belum bisa diselesaikan sehingga menjadi beban ditahun anggaran berikutnya.
“Terlebih dari liputan siginews.com, proyek pembangunan gedung Forensik Rumah Sakit Saiful Anwar Malang ini bermasalah sejak perencanaan awal,” ujarnya.
Ia menerangkan, meski pihak RSSA Malang (PPK, KPA/PA) benar dengan data-datanya, juga harus turut bertanggung jawab.
“Karena sudah ada bukti gedung forensik-nya mangkrak. Serta adanya perbedaan nilai pembayaran dari data yang dimiliki siginews.com dengan keterangan direktur RSSA,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpin siginews.com, berdasarkan pembayaran uang muka, termin satu dan termin dua sebesar Rp. 15.365.120.091,00. Sementara pengakuan Direktur RSSA sebesar Rp. 16.365.446.107,00. Ada perbedaan sekitar Rp. 1 miliar,” terangnya.
Sutikno khawatir, jika Gubernur Jatim tidak berbohong, itu dapat membuka tabir bahwa Pemprov Jatim di tangan Gubernur Khofifah telah salah kelola.
“Bagaimana bisa uang muka Rp. 40 miliar lebih, tapi pekerjaannya hanya Rp.23 milyar. Ada selisih Rp. 17 miliar yang tidak diketahui dimana keberadaannya,” tanyanya.
Ia berharap, aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan.
“Kejadian ini tidak menutup kemungkinan terjadi dugaan tindak pidana korupsi. APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK harus turun tangan dan dengan tegas untuk mengusutnya hingga tuntas,” tegas Sutikno.
(roi)
#CV Sentosa Jaya Karya
#CV SJK
#Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
#DBHCHT
#Direktur RSUD Saiful Anwar dr Moch Bachtiar Budianto
#Dirut RSUD Saiful Anwar Malang
#Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
#Gubernur Khofifah Berbohong Soal Gedung Forensik RSSA Malang Mangkrak?
#Headlines
#headlines banner
#indepth
#Jawa Timur
#Ketua FKMS Sutikno
#kontraktor
#LKPJ Gubernur
#Malang
#Pajak Rokok
#Pemerhati Anggaran Pemerintah
#pilihan redaksi
#Proyek Gedung Forensik RS Saiful Anwar Mangkrak
#proyek mangkrak
#PT Raja Bangun Karya
#PT RBK
#rekomendasi
#Rssa malang
#RSUD Dr Saiful Anwar
#Sutikno
#tender
#trending



Berita Terkait

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pimpin Apel Hari Santri Tahun 2024
Jawa Timur.Selasa, 22 Oktober 2024

Mendadak! Presiden Panggil Jaksa Agung, Isu Krusial Dibahas Tertutup
Headlines.Selasa, 14 Januari 2025

Bakal Ada Dua Cabup Yang Mendaftar ke KPU Banyuwangi, Siapa Saja?
Banyuwangi.Senin, 26 Agustus 2024

Tanah Kebon Sayur: Nusron Fasilitasi Pelepasan Status Aset Negara
Headlines.Kamis, 6 November 2025

