Reporter : Sigit P
Headlines
Rabu, 22 Juli 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews com-Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024 berinisial CA. CA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp 10,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka CA diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola anggaran PD TS KBS sepanjang kurun waktu 2016 hingga 2024.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Punia Atmaja di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Dalam modus praktiknya, CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan. Tak hanya itu, STN juga diminta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah dialokasikan untuk kebutuhan operasional.
Praktik culas ini berlanjut hingga periode 2023–2024, di mana pengeluaran kas yang tidak sah tersebut bahkan mengantongi persetujuan dari Direktur Keuangan PD TS KBS saat itu, yakni MN.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka CA mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS mencapai Rp 10.209.664.735,60 (Rp 10,2 miliar).
Penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut berdampak buruk pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Dampaknya dirasakan langsung pada penurunan kualitas pengelolaan area konservasi kebanggaan warga Surabaya ini.
Fasilitas di area KBS menjadi kotor dan rusak tak terawat. Bahkan, kesehatan satwa koleksi KBS turut terbengkalai—banyak hewan yang tampak kurus, sakit-sakitan, hingga berujung mati karena tak mendapat perawatan yang layak.
Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka CA selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
(Editor Aro)
#Eks dirut KBS ditahan
#Jawa Timur
#Kbs
#kejati jatim
#Korupsi
#Korupsi KBS
#Surabaya




Headlines.Sabtu, 1 Maret 2025

Bisnis.Jumat, 12 Desember 2025

Headlines.Selasa, 23 Desember 2025

Headlines.Minggu, 11 Mei 2025