Khofifah Jadi Saksi Dana Hibah: KPK Minta Klarifikasi Nyanyian Kusnadi
Reporter : Editor 02
Jawa Timur
Kamis, 12 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). Kehadiran Khofifah kali ini adalah untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Ketua Majelis Hakim, Ferdinandus, membuka persidangan dan segera meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban untuk memanggil Khofifah ke kursi saksi.
Fokus utama pemeriksaan JPU KPK dalam persidangan ini adalah melakukan klarifikasi mendalam terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kusnadi.
Mantan Ketua DPRD Jatim tersebut sebelumnya melontarkan “nyanyian” yang menyebutkan adanya aliran dana hibah sebesar 30 persen dari total nilai Rp120 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk nama sang Gubernur.
Selain mengklarifikasi tudingan aliran dana tersebut, jaksa juga mencecar Khofifah mengenai prosedur serta mekanisme penganggaran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim selama empat tahun anggaran tersebut.
Kehadiran Khofifah hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Kamis (5/2/2026) pekan lalu ia berhalangan hadir. Kala itu, JPU KPK menyebutkan bahwa Khofifah mengirimkan surat penundaan karena adanya agenda kedinasan yang padat, termasuk rapat paripurna bersama DPRD Jatim hingga persiapan menyambut kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau (Khofifah) berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Dame usai menggelar sidang korupsi hibah Jatim, Kamis (5/2/2026) malam.
Diketahui, Khofifah tiba sekitar pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat. Kedatangannya disambut oleh puluhan pendukung yang melantunkan selawat di depan gerbang pengadilan. Didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, Khofifah langsung melenggang menuju Ruang Cakra.
(Editor Aro)
#Dana hibah
#Gubernur Khofifah
#Jawa Timur
#Kasus dana hibah
#Komisi pemberantasan korupsi
#Korupsi dana hibah
#KPK
#Pengadilan Negeri Surabaya
#Sidang tipikor
#Surabaya
#Tindak pidana korupsi



Berita Terkait

Tanpa Sertifikat SLHS, Penyedia MBG di Surabaya Dilarang Beroperasi
Bisnis.Jumat, 3 Oktober 2025

Dampak UU HKPD: Jatim Gelar Retreat Bahas Kehilangan Rp2,8 Triliun
Headlines.Jumat, 16 Januari 2026

Ribuan Buruh Pabrik Rokok Grendel Antusias Sambut Cagub Risma
Headlines.Sabtu, 16 November 2024

Jombang Punya Pemimpin Baru! DPRD Gelar Rapat Paripurna
Headlines.Selasa, 14 Januari 2025

