siginews

KPK Warning Kepala Daerah Tak Bermain Promosi dan Mutasi Jabatan

Reporter : Redaksi

Headlines

Senin, 10 November 2025

Waktu baca 4 menit

KPK Warning Kepala Daerah Tak Bermain Promosi dan Mutasi Jabatan

siginews.com-Jakarta – Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Asep Guntur Rahayu memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh kepala daerah maupun di kementerian untuk tidak bermain-main dengan promosi dan mutasi jabatan yang berujung ke arah tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Asep Guntur Rahayu di sela konferensi pers dalam rangka kegiatan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi terkait sua proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di gedung KPK, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Berikut ini keterangan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyampaikan warning kepada seluruh kepala daerah hingga kementerian terkait mutasi atau pengisian jabatan :

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses promosi dan mutasi jabatan merupakan aspek krusial di dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur sipil negara. Tanpa prinsip tersebut proses penempatan pejabat berpotensi diselewengkan menjadi ajang jual beli jabatan atau praktik nepotisme dan merusak integritas birokrasi.

Jadi salah satu hal terpenting di dalam pengelolaan daerah yaitu penempatan orang-orang atau sumber daya manusia pada tempat-tempat yang sesuai dengan kompetensinya ini menjadi sangat penting kenapa, karena tentunya orang-orang atau pejabat-pejabat yang memiliki kompetensi yang baik dan mengisi jabatannya itu bisa memberikan efek yang baik pula di dalam pelaksanaan tugasnya, tetapi dalam kenyataannya di beberapa tempat pengisian jabatan ini justru menjadi celah bagi para pejabat dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk penempatan jabatan itu menggunakan proses ini untuk mendapatkan sesuatu yang imbasnya ke depan adalah karena, pertama jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten yang tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Kedua, kedua ada keinginan tentunya Karena untuk memperoleh jabatan tersebut membayar sejumlah uang, maka yang ada di dalam pikirannya atau di dalam perencanaannya adalah bagaimana caranya untuk mengembalikan uang tersebut, tentunya ini sangat merugikan bagi masyarakat.

Pada Tahun 2024 dan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah yaitu di angka 65,93 artinya potensi terjadinya tindak-pindah produksi pada sektor ini masih cukup tinggi, ini berdasarkan juga beberapa kejadian yang kita temui bahwa penempatan para pejabat yang di tempat tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (rompi orange nomor 88); Sekda Kab Ponorogo Agus Pramono (nomor 112) dan Dirut RSUD Ponorogo (nomor 105) dan Sucipto pihak swasta (nomor 90) diborgol KPK. (foto : screenshot yt kpk ri)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (rompi orange nomor 88); Sekda Kab Ponorogo Agus Pramono (nomor 112) dan Dirut RSUD Ponorogo (nomor 105) dan pihak swasta (nomor 90) diborgol KPK. (foto : screenshot yt kpk ri)
Iklan Wirajatimkso - Potrait

Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo menunjukkan trend penurunan dari skor 75,87 pada Tahun 2023 menjadi 73,43 pada Tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih. Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76 ini turunnya sangat jauh hampir 6,9%. Oleh karena itu, kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut. Artinya memang penurunan SDM itu terjadi karena praktik-praktek koruptif yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang-orang atau pejabat yang ditempat tersebut itu itu tidak sesuai dengan kompetensinya, yang terjadi ternyata tidak hanya penempatan pejabat saja.

Jadi dalam proses ini atau yang terjadi di Ponorogo ini adalah, ketika masa jabatan itu akan selesai, maka seharusnya dilakukan evaluasi terhadap jabatan tersebut. Apakah para pejabatnya kompeten di bidangnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Nah pada titik itulah juga menjadi celah di mana beberapa pejabat yang dianggap tidak kompeten ataupun yang berkompeten sekalipun kemudian menjadi was-was. Kenapa, karena bisa saja biarpun berkompeten lalu kemudian diganti karena memang tidak ada kepastian di dalam sistem untuk mempertahankan siapa yang berkompeten atau tidak berkompeten, karena sistemnya tadi sudah dimanipulasi. Siapa yang memberikan bayaran dialah yang akan menempati tempat tersebut lah.

Sehingga untuk mempertahankan diri maka para pejabat yang duduk di jabatan tertentu itu mereka berusaha untuk memperpanjang jabatannya dengan pembayaran sesuatu untuk memberikan sesuatu. mereka berusaha untuk memperpanjang jabatannya dengan membayar sesuatu, untuk memberikan sesuatu kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi Kabupaten Ponorogo, pemerintah daerah lainnya, maupun seluruh kementerian lainnya, agar melakukan pembenahan menyeluruh dalam hal tata kelola, khususnya ke SDM-an.

(roi)

#Headlines

#headlines banner

#Hukrim

#Kabupaten Ponorogo

#Komisi pemberantasan korupsi

#KPK

#KPK Peringatkan Kepala Daerah Tak Bermain Promosi dan Mutasi Jabatan

#Nasional

#OTT Bupati Ponorogo

#pilihan redaksi

#plt deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.