Reporter : A Rachmad
Bisnis
Kamis, 3 September 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya — Ratusan industri jamu di Jawa Timur bakal ditata guna memperkuat perlindungan masyarakat dalam pemanfaatan obat tradisional. Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur tengah memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengatur peredaran obat bahan alam di pasaran.
Pendapat resmi Pemerintah Jatim tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Selain regulasi obat bahan alam, Pemprov Jatim juga menyatakan dukungan atas Raperda usulan DPRD Jatim terkait Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.
Gubernur mengapresiasi langkah DPRD Jatim yang mengganti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional untuk disesuaikan dengan payung hukum nasional terbaru, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Penyesuaian ini dipandang krusial mengingat potensi besar ekosistem herbal di Jawa Timur.
“Ekosistem yang sudah tersedia di Jawa Timur telah terdapat 18 industri ekstrak bahan alam yang menjadikan bahan baku, 131 industri obat bahan alam yang memproduksi produk jadi, serta 640 perusahaan obat bahan alam dan 268 perusahaan mikro obat bahan alam,” ujar Adhy Karyono membacakan pandangan Gubernur.
Perkuat Pembuktian Ilmiah dan Fasilitasi Industri
Meski memiliki potensi keanekaragaman hayati yang melimpah, Pemprov Jatim menilai pemanfaatan bahan herbal di daerah tersebut selama ini belum sepenuhnya diimbangi dengan pembuktian ilmiah yang memadai.
Hal itu menjadi salah satu latar belakang utama perlunya penguatan regulasi melalui Perda teranyar.
Raperda Obat Bahan Alam ini nantinya akan memperkuat ekosistem secara menyeluruh, mencakup tata kelola pengolahan, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan, perdagangan, pembinaan, pengawasan, hingga penyediaan sistem informasi terpadu.
Melalui regulasi anyar ini, Pemprov Jatim mendorong perubahan paradigma pembinaan industri herbal ke arah yang lebih ramah bagi para pelaku usaha lokal.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik pendekatan Raperda ini yang menggeser pendekatan perlindungan yang bersifat membatasi menuju pendekatan fasilitasi, mulai dari penyediaan bahan baku, penelitian dan subsidi, sertifikasi, diversifikasi, pengembangan kesadaran industri, hingga pengawasan dan pelaporan,” pungkas Adhy.
Editor Aro
#DPRD jatim
#Industri obat herbal
#Jawa Timur
#Kesehatan
#Obat bahan alam
#Obat herbal
#Obat tradisional
#Pabrik jamu
#Pemprov Jatim
#Raperda obat bahan alam
#Surabaya




Headlines.Jumat, 24 April 2026

Jawa Timur.Kamis, 30 Oktober 2025

Featured.Sabtu, 21 Desember 2024

Ekbis.Sabtu, 11 Januari 2025