Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 3 Juli 2026
Waktu baca 4 menit

Siginews.com-Surabaya – Wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong pemidanaan terhadap pelaku dan pengkampanye LGBTQ telah memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Di tengah gelombang penolakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan beberapa pihak yang mendukungnya, bagaimana seharusnya intelektual Muslim menyikapi rencana ini?
Landasan Teologis dan Yuridis MUI
MUI mendasarkan sikapnya pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa homoseksualitas—baik lesbian maupun gay—hukumnya haram dan tergolong kejahatan (jarimah).
Ketua MUI KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa perilaku LGBT dinilai sebagai ketidaknormalan yang bertentangan dengan fitrah manusia dan sunatullah, ancaman bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Dua pilar utama yang menjadi pegangan MUI adalah maqashid syariah, khususnya hifdh an-nasl (menjaga keturunan) dan hifdh an-nafs (menjaga jiwa/kesehatan).
Dari perspektif ini, melegitimasi hubungan sesama jenis dianggap mengancam regenerasi manusia dan berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit menular seksual.
Dimensi Ideologis dan Kenegaraan
Menariknya, argumen MUI tidak semata-mata bersifat keagamaan. Lembaga ini juga mengaitkan penolakan terhadap LGBTQ dengan mandat ideologi bangsa.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan terhadap LGBTQ merupakan “penegakan kedaulatan hukum yang berbasis pada jati diri bangsa Indonesia sendiri”.
MUI merujuk pada Pancasila sila pertama – “Ketuhanan Yang Maha Esa” – sebagai bintang penuntun moralitas publik yang menjiwai produk hukum Indonesia. Beliau juga mengingatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kebebasan bukan tidak terbatas , tetapi dibatasi oleh norma agama dan moralitas masyarakat.
MUI bahkan mengaitkan isu ini dengan ketahanan nasional melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang memasukkan ancaman non militer di bidang ideologi dan sosial-budaya, termasuk LGBTQ, sebagai bagian dari ancaman terhadap kedaulatan.
Poin-poin Kritis yang Patut Dicermati
Pertama, pertarungan definisi HAM. MUI menolak pemahaman HAM yang dipaksakan oleh “Paradigma Barat” dan menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, HAM tidak bersifat absolut. Ketika klaim HAM bertentangan dengan kemaslahatan publik dan nilai-nilai agama, maka pembatasannya dibenarkan.
Kedua, isu dana asing dan kepentingan di balik gerakan pro-LGBT. MUI mensinyalir adanya kucuran dana asing yang memfasilitasi kampanye LGBTQ di Indonesia dan mengajak masyarakat mewaspadai modus gerakan yang berkedok HAM. Sinyalemen ini tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut, namun menjadi penanda bagi intelektual Muslim untuk membaca gerakan sosial secara lebih kritis, konstruktif dan komprehensif.
Ketiga, sikap tegas namun tetap humanis. MUI berulang kali menekankan bahwa penolakan bukan pada pribadi pelaku, melainkan pada perilakunya.
“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya,” ujar Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis.
Karenanya, MUI menawarkan formula rehabilitasi bagi penderita kelainan orientasi seksual (sexual orientation disorder) di samping sanksi pidana bagi pelaku dan pengkampanye.
Tugas Intelektual Muslim
Dalam menyikapi wacana ini, intelektual Muslim dihadapkan pada beberapa tugas penting:
1. Membaca dalil secara proporsional—memahami bahwa dalil Al-Quran dan hadis tentang kisah Nabi Luth merupakan nash yang qath’i (pasti), sehingga tidak lagi masuk ranah perbedaan pendapat (khilafiyah).
2. Mempertimbangkan aspek maslahat dan mudarat—menimbang secara cermat dampak sosial dari pelegalan versus kriminalisasi perilaku LGBTQ di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
3. Menjaga dialog yang beradab—meskipun bersikap tegas, intelektual Muslim perlu membuka ruang dialog ilmiah dengan berbagai pihak, termasuk yang berbeda pandangan, sebagaimana disarankan Menteri Sosial Saifullah Yusuf agar usulan ini didiskusikan secara komprehensif.
4. Menolak pembiaran namun juga menghindari pembencian—sikap proporsional yang membedakan antara mencela perilaku dan menyayangi manusia yang melakukannya.
Kesimpulan
Sikap intelektual Muslim terhadap rencana MUI mempidanakan LGBTQ tidak cukup hanya dengan mengambil posisi setuju atau menolak secara emosional. Diperlukan pemahaman yang utuh akan landasan teologis, yuridis, dan ideologis di balik wacana ini, sekaligus kemampuan membaca dinamika sosial-politik yang melingkupinya.
Ini adalah pertaruhan menentukan arah masa depan Indonesia: apakah akan mengikuti arus globalisasi nilai yang kerap dipaksakan, atau tetap berpegang pada moralitas publik yang bersumber dari agama dan nilai-nilai luhur dan jatidiri bangsa. Di sinilah peran intelektual Muslim untuk memberikan pencerahan yang tidak sekadar normatif, tetapi juga kontekstual dan humanis.
Wallahu a’lam bi al shawab
Penulis: Wakil Ketua ICMI Orwil Jatim Bidang Dakwah dan Pemberdayaan Umat, Mochammad Yunus Basyaiban
(Editor Aro)
#ICMI
#LGBT
#MUI




Bisnis.Jumat, 3 Oktober 2025

Lifestyle.Minggu, 18 Januari 2026

Hankam.Rabu, 17 September 2025

Internasional.Kamis, 21 Agustus 2025