Perumda Tirta Kanjurahan Malang Dilaporkan ke Pidkor Polda Jatim
Reporter : Editor 01
Headlines
Senin, 29 September 2025
Waktu baca 4 menit

siginews.com-Surabaya – Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Subdit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, karena diduga terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa pengadaan dan pemasangan pipa, aksesoris, serta pelaksanaan pekerjaan sipil senilai Rp. 10,037 miliar tahun anggaran 2025.
“Kami melaporkan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pengadaan dan pemasangan pipa, aksesoris, serta pelaksanaan pekerjaan sipil di Perumda Tirta Kanjuruhan Unit Sumbermanjing Wetan senilai Rp 9,751 Milliar tahun anggaran 2025,” ujar Sutikno, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) usai keluar dari gedung Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (29/9/2025).
Pria yang biasa disapa Tikno menerangkan, pada proses pengadaan barang dan jasa yang pengumuman pemenannya dilakukan pada 16 Mei 2026 itu menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Di mana dalam pengadaan minimal ada 3 penawar, tapi pada proyek tersebut hanya ada 1 penawar saja, dan langsung dimenangkan,” tuturnya.
Menurutnya, langkah cepat panitia lelang tersebut yang memenangkan satu perusahaan penawar yakni PT HSS (PT. Hesco Sinar Sejahtera), diduga adanya gratifikasi untuk pemenangan lelang tersebut.
“Tidak ada makan siang yang gratis. Segala sesuatu itu membutuhkan biaya. Tidak menutup kemungkinan ada permainan antara panitia lelang dengan perusahaan penawar yang telah dimenangkan,” katanya.
“Hal itu juga melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2019 terkait Prinsip Pengadaan yaitu efisiensi, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel,” ujarnya.
Tikno menerangkan, prinsip etisnya yakni melaksanakan tugas secara tertib, bekerja secara profesional dan mandiri, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak secara langsung, menerima dan bertanggungjawab, menghindari dan mencegah terjadinya pertetantangan kepentingan para pihak, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Dan tidak menerima atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah (uang),” tegasnya.
Tikno juga mendapati tindakan panitia lelang di Perumda Tirta Kanjuruhan Malang yakni, mengumumkan lelang ketika mendekati penutupan pendaftaran lelang.
“Siapa pun (kontraktor) tidak bisa ikut lelang, kalau mendekati pendaftaran pihak panitia baru mengumkan. Kecuali kontraktor itu punya ordal (orang dalam) di Perumda Tirta Kanjuruhan,” ujarnya.
Tikno menambahkan, pola seperti ini juga terjadi pada pengadaan yang sedang berlangsung saat ini yaitu, Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi dan Aksesoris serta Pelaksanaan pekerjaan sipil di Desa Girimulyo, Sindurejo, dan Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Perumda Tirita Kanjuruhan Unit Sumbemanjing Wetan.
Dalam dokumen, pekerjaan ini tertulis diumumkan tanggal 23 September 2025. Namun, diduga pengumuman lelang baru diuanggah di webset perumdatirtakanjuruhan.com sekitar tanggal 25 September 2025. Hal itu terjadi setelah informasi adanya lelang tersebut bocor ke sejumlah rekanan. Bahkan sempat ada seorang rekanan menanyakan langsung kepada pihak panitia, dinyatakan tidak ada lelang.
Namun saat rekanan menunjukkan bukti adanya penumuman lelang nomor: 09/ond/pokja/ULP/IX/2025, baru seorang rekanan membenarkan bila saat ini pihak panitia melakukan proses lalang Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi dan Aksesoris serta Pelaksanaan pekerjaan sipil di Desa Girimulyo, Sindurejo, dan Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Perumda Tirita Kanjuruhan Unit Sumbemanjing Wetan tersebut.
Meski begitu, seorang panitia lelang bernama Roqi itu menyampaikan, bila lelang tersebut hanya bisa diikuti oleh rekanan yang sudah terdaftar dan terupdate di Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Saat ini pengadaan dengan nilai Rp 7 milliar itu sedang berlasung dan menggunakan pola yang sama dengan lelang sebelumnya (Rp. 9,7 miliar). Kami menduga PT Hesco yang akan memenangkan lelang kali ini. Selain itu, juga ada dugaan pemecahan paket, sebab lokasi yang salama antara proyek yang bulan Mei dengan yang sekarang ini. Dan kenapa tidak disatukan, soalnya pasti Hesco nggak akan biasa ikut karena pengalaman tahun 2024 lalu hanya mengerjakan paket sebasar Rp 3 miliar,” jelas Tikno sambil menunjukkan Surat Tanda Terima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Nomor Surat : 645.91/SK-FKMS-IX-2025, tertanggal 29 September 2025, perihal Pengaduan Korupsi Perumda Tirta Kanjuruhan Malang.
Sementara itu, pihak dari Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (29/92025) pada pukul 12.38 Wib tidak ada respon.
(jrs)
#Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim
#Ditreskrimsus Polda Jatim
#Hukrim
#Malang
#Pengadaan lelang perumda tirta kanjuruhan
#Perumda Tirta Kanjurahan Malang Dilaporkan ke Pidkor Polda Jatim
#Perumda Tirta Kanjuruhan Malang
#Subdit Tipidkor Polda Jatim
#Surabaya



Berita Terkait

Jelang Hadapi Bahrain, Timnas Garuda Fokus Latih Pemulihan Fisik
Headlines.Selasa, 8 Oktober 2024

LaNyalla Sikapi Penurunan Luas Panen di Jatim 4,82 Persen
Ekbis.Selasa, 5 November 2024

Pabrik Pemurnian Emas Freeport Gresik, Prabowo: Kita Harus Bersyukur
Ekbis.Senin, 17 Maret 2025

Pemilik Pabrik Pembuang Limbah Darah di Sungai Brantas Jadi Tersangka
Hukrim.Jumat, 5 Desember 2025

