siginews

Tafsir Liar UU ITE Berujung Kriminalisasi Penyandang Disabilitas

Reporter : Redaksi

Hukrim

Jumat, 30 Januari 2026

Waktu baca 5 menit

Tafsir Liar UU ITE Berujung Kriminalisasi Penyandang Disabilitas

Siginews.com-Opini – Kasus kriminalisasi yang menimpa penyandang disabilitas akibat unggahan video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang saat ini terjadi kembali menempatkan penegakan hukum Indonesia dalam sorotan.

Jamal (bukan nama sebenarnya), seorang penyandang disabilitas intelektual, harus menjalani proses pidana hanya karena membagikan ulang video AI yang memuat kritik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Banyak dari kita masih menilai perkara ini sebagai pelanggaran hukum semata. Padahal, jika dilihat lebih dekat, kasus Jamal justru menyentuh isu yang jauh lebih luas yakni kebebasan berekspresi di ruang digital, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

Selain itu sebagai refleksi tentang sejauh mana negara memenuhi kewajibannya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan dan minoritas.

 

Kronologi Kasus

Berdasarkan penulusuran dari sejumlah Media, peristiwa ini tidak lahir dan berdiri sendiri, kasus Jamal berakar pada situasi sosial yang memanas pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Aksi tersebut berujung pada meninggalnya seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan Brimob. Saat itu ruang publik dipenuhi kritik dan kemarahan warga.

Media sosial menjadi salah satu wadah utama ekspresi warga yang mempertanyakan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.

Ditengah derasnya ekspresi dan kemarahan publik yang dituangkan dalam kritik melalui media tersebut, pada 2 September 2025, Jamal ditangkap oleh aparat kepolisian dan kemudian ditahan.

Penangkapan itu dilakukan setelah Jamal mengunggah ulang (repost) sebuah video AI yang menampilkan pasukan Brimob berjalan mundur.

Video AI tersebut dimaksudkan sebagai kritik simbolik yang menyerukan agar Kapolri mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak terdapat ajakan kekerasan, ujaran kebencian, maupun ancaman terhadap keselamatan publik dalam unggahan tersebut.

Namun proses hukum tetap berjalan. Pada Kamis, 22 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menjerat Jamal dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan dalih adanya gangguan terhadap data elektronik.

Ia dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Di titik inilah persoalan mulai terasa janggal. Pasal 32 UU ITE pada dasarnya dirancang untuk menindak perusakan, pemindahan, atau manipulasi data elektronik secara ilegal.

Dalam perkara Jamal, tidak ada sistem elektronik yang dirusak atau dimanipulasi. Ia hanya membagikan ulang konten visual berbasis AI yang bersifat kritik politik. Tafsir hukum yang terlalu luas dalam konteks ini layak dipertanyakan.

 

UU ITE dan Pembatasan Ekspresi

Kasus Jamal bukanlah kasus pertama, dan tampaknya juga bukan yang terakhir yang menunjukkan bagaimana UU ITE kerap digunakan dalam konteks ekspresi sipil.

Kritik terhadap pejabat publik, termasuk Kapolri, yang disampaikan melalui simbol visual, satire, atau ekspresi kreatif lainnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun masalah ini bukan semata pada pasal yang digunakan, melainkan pada pendekatan yang digunakan oleh aparat penegak hukum.

Respons represif yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap kritik digital ini sangat berisiko melahirkan chilling effect, kondisi dimana warga akan lebih memilih membatasi diri karena takut berhadapan dengan proses hukum.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Jika kritik simbolik seperti yang dilakukan oleh Jamal diperlakukan sebagai tindak pidana, maka ruang kebebasan sipil akan semakin menyempit. Dalam negara demokratis, kritik seharusnya dijawab dengan argumen, bukan ancaman pidana.

 

Disabilitas dan Akomodasi Hukum

Dimensi lain yang tak kalah penting adalah posisi Jamal sebagai penyandang disabilitas intelektual. Sejak penangkapannya, ia dikabarkan tidak mendapatkan akomodasi yang memadai untuk memahami proses hukum yang dihadapinya. Akses terhadap pendampingan dan bantuan hukum pun disebut terbatas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pemenuhan prinsip due process of law. Faktanya Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang mewajibkan negara menyediakan bantuan hukum yang efektif dan memastikan partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan. Ketika kewajiban ini diabaikan, proses hukum berisiko kehilangan legitimasi keadilannya.

Pengalaman dalam kasus Jamal juga mencerminkan persoalan yang lebih struktural. Dalam praktiknya, penyandang disabilitas masih kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan hukum, terlebih saat menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebutuhan dan konteks disabilitas sering kali tidak dijadikan pertimbangan utama dalam proses penegakan hukum.

 

AI dan Tantangan Penegakan Hukum

Kasus semacam ini pada akhirnya memaksa kita untuk membuka ruang diskusi baru mengenai pemahaman aparat terhadap teknologi kecerdasan buatan atau AI. Dalam sejumlah perkara dengan pola serupa, AI kerap diperlakukan seolah-olah sebagai subjek hukum.

Padahal, AI pada dasarnya adalah alat yang digunakan manusia. Pengenaan sanksi pidana atas unggahan video berbasis AI tanpa adanya kerugian nyata berpotensi menciptakan dampak buruk yang problematik bagi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Di titik ini, kita sulit untuk tidak bertanya: apa sebenarnya yang sedang kita lindungi melalui proses hukum ini?

Jika penggunaan AI untuk menyampaikan kritik politik dianggap sebagai gangguan data elektronik, maka batas antara ekspresi yang dilindungi UU dan tindakan kriminal menjadi semakin kabur. Jika pola ini dibiarkan, ruang partisipasi publik justru akan semakin menyempit.

 

Ancaman bagi Demokrasi

Kasus penangkapan penyandang disabilitas intelektual terkait video AI Brimob tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Ini merupakan sinyal peringatan bagi arah penegakan hukum di Indonesia.

Ketika kebebasan berpendapat, hak penyandang disabilitas, dan prinsip hak asasi manusia diabaikan, fondasi demokrasi ikut tergerus.

Jika kritik simbolik saja dapat berujung pada sanksi pidana, maka yang sesungguhnya mengalami kemunduran bukanlah sebuah video AI, melainkan komitmen negara untuk menegakkan keadilan, menjamin partisipasi warga, dan menghormati hak asasi manusia.

 

Penulis: Citra (@perempuanbestari)

(Editor Aro)

#Kriminalisasi

#Kriminalisasi penyandang disabilitas

#Pelanggaran UU ITE

#UU ITE

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.