Ultimatum SEPETA Jelang Lebaran 2026
Reporter : Editor 01
Ekonomi
Sabtu, 21 Februari 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Tangerang – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa aplikasi transportasi online, Gojek dan Grab, memang kewajiban memberikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh driver online roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Sedangkan Grab hanya mengalokasikan 100 milyar untuk BHR dan pembayaran BPJS Tenaga kerja kepada driver kategori juara.
Data BPJS Tenagakerja kerja Oktober 2025 mencatat hanya 351.097 Driver Online menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dari 2.5 juta Driver Online yang aktif, bahkan kementrian perhubungan mencatat lebih dari 7 juta driver Online di Indonesia.
Ini Amanat Regulasi, Bukan Kebaikan Korporasi
Amanat ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5% untuk kesejahteraan driver di luar komisi 15%.
Artinya, Skema pengambilan 5% tersebut sudah berjalan sejak 2022. Dana kesejahteraan itu bersumber dari sistem potongan aplikasi.
Dana tersebut bukan berasal dari “uang perusahaan”, melainkan dari ekosistem kerja driver dan pelanggan melalui potongan aplikasi.
SEPETA mengingatkan, Komisi dan potongan ini berasal dari customer dan driver. Ini uang Driver Online, bukan uang Aplikator! Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver. Tegas Iwan Setiawan, Ketua SEPETA
Dengan demikian, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah bentuk kemurahan hati aplikator, melainkan penggunaan dana kesejahteraan yang memang diperuntukkan bagi driver.
SEPETA juga menegaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan diskon 50% selama 1 tahun dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran subsidi Rp.8.400 dari Iuran sebelumnya Rp.16.800/bulan.
Artinya, Beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan sudah lebih ringan.
Tidak ada alasan finansial untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada driver.
SEPETA Tolak Diskriminasi Berdasarkan Rating
SEPETA menolak keras jika pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan rating tertentu (misalnya kategori “baik atau driver juara”).
Karena: Setiap driver, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama di jalan.
Setiap driver tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi.Minimal mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan resiko kerja.
Tidak ada perbedaan risiko kecelakaan antara rating tinggi atau rendah.
Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak
Fakta Kontribusi Kerja Driver
Perlu dipahami, kontribusi driver terhadap platform tidak hanya diukur dari lamanya jam kerja, tetapi juga dari nilai transaksi dan potongan aplikasi.
Contoh:
Driver A bekerja 10 jam, mendapat 10 orderan dengan nominal Rp100.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.20.000
Driver B bekerja 4 jam, mendapat 5 orderan dengan nominal Rp150.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.30.000
Artinya kedua driver sudah memberikan kontribusi Rp.20.000 dan Rp.30.000
Dalam sistem potongan aplikasi, kontribusi keduanya hampir setara Keduanya tetap memberikan kontribusi sebesar 20 %. Maka tidak adil jika hak perlindungan sosial dibatasi berdasarkan jam kerja atau rating semata.
Atas dasar tersebut SEPETA menyatakan sikap
1. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban regulatif dan moralitas aplikator.
2. Dana 5% kesejahteraan harus transparan dan diprioritaskan untuk perlindungan sosial driver.
3. Pemberian BPJS tidak boleh diskriminatif.
4. Pemerintah harus memastikan pengawasan dan penegakan regulasi berjalan tegas.
5. Akui pengemudi transportasi online ojol, taxsol, kurir sebagai pekerja platform
6. Berikan Tunjangan Hari Raya/ Bonus Hari Raya 2026 berkeadilan kepada seluruh Driver Online berdasarkan partisipasi kerja dalam setahun tanpa syarat!
Terahir mengingatkan bahwa perjuangan driver online bukan semata soal BPJS, tetapi tentang keadilan dalam relasi kerja platform digital.
Jika hari ini BPJS mulai dibayarkan, maka itu bukan hadiah. Itu adalah pengembalian hak yang selama ini tertahan. Selain itu jika benar Driver online memperoleh hak BPJS Tenagakerja artinya semakin menguatkan bahwa Driver online adalah klas pekerja platform
Tangerang, 20 Februari 2026
Penulis: Dede Rohidayat Sekretaris Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA)
(Editor Aro)
#BHR
#Driver Ojol
#Driver online
#Gojek
#Grab
#Iuran BPJS
#Ojol
#SEPETA
#Serikat pengemudi transportasi indonesia



Berita Terkait

Nelayan Surabaya Mengadu ke DPD RI: Hentikan Proyek Reklamasi SWL!
Headlines.Jumat, 21 Maret 2025

Pelantikan Kepala Daerah Dimeriahkan Kirab & Dentuman Drumben di Monas
Headlines.Kamis, 20 Februari 2025

Awas! Bursa Saham Berhenti 30 menit, IHSG Anjlok 15℅, Ini Penyebabnya
Ekbis.Selasa, 18 Maret 2025

Menteri Bahlil Minta Publik Hati-hati Sikapi Info Tambang Pulau Gag
Headlines.Rabu, 11 Juni 2025

