• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

DPO Korupsi Kredit Macet Rp90 Miliar Ditangkap di Batam

Reporter : Sigit P Jumat, 7 Februari 2025
Ilustrasi (Foto: pix/editing.aro)
SHARE

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) korupsi kredit macet. Pria tersebut diamankan saat menginap di sebuah hotel di Batam.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa (4/2). Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya.

“Kami telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO Kejari Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:  Mau tanggungjawab, Kejari hentikan kasus dugaan korupsi di UPN

Ia mengungkapkan bahwa kasus yang melatarbelakangi penangkapan Eddy Gunawan Tambrin adalah terkait dengan kredit macet di Bank Mandiri. Pada tahun 2008, Eddy Gunawan Tambrin, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan pinjaman sebesar Rp 172 miliar kepada Bank Mandiri. Dalam pengajuan tersebut, Eddy menjaminkan belasan kapal kargo sebagai jaminan.

“Yang digunakan sebagai agunan 15 kapal kargo miliknya,” ungkapnya.

Di tahun 2010 kredit itu macet. Sementara sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayarkan. Ketika didalami Eddy diketahui justru menjual 15 kapal yang diagunkan itu. Sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Baca Juga:  Mau tanggungjawab, Kejari hentikan kasus dugaan korupsi di UPN

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Korupsi’, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana penjara selama 10 tahun dan denda serta ganti kerugian negara Rp 36,4 miliar,” ujarnya.

Terpidana tiba di Surabaya dan dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Rabu (5/2).

(Aro)

Tag :BuronanDPOKejari surabayaKorupsi Kredit Macet
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru
Kamis, 3 Juli 2025
Kuliner Surabaya: ‘Mbok-mbok’ Penjual Semanggi Lestarikan Sejarah Kota
Kamis, 3 Juli 2025
Berburu Thrifting! Bikin Gaya Makin Keren dan Dompetmu Aman
Kamis, 3 Juli 2025
Momen Langka! Prabowo Shalat Sunah di Dalam Ka’bah Saat Tunaikan Umrah
Kamis, 3 Juli 2025
Penulisan Sejarah: Fadli Zon Tegaskan Siap Lanjut Meski Diprotes DPR
Kamis, 3 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru

Kuliner Surabaya: ‘Mbok-mbok’ Penjual Semanggi Lestarikan Sejarah Kota

Berburu Thrifting! Bikin Gaya Makin Keren dan Dompetmu Aman

Momen Langka! Prabowo Shalat Sunah di Dalam Ka’bah Saat Tunaikan Umrah

Penulisan Sejarah: Fadli Zon Tegaskan Siap Lanjut Meski Diprotes DPR

Berita Menarik Lainnya:

Fraksi PDIP Desak Penghentian Penulisan Ulang Sejarah 98,Ini Alasannya

Kamis, 3 Juli 2025

Presiden Prabowo Tiba di Arab Saudi, Ini Agendanya

Rabu, 2 Juli 2025

1000 Hari Tragedi Kanjuruhan: Suara Keadilan yang Enggan Dibungkam

Rabu, 2 Juli 2025

Fadli Zon Dikecam di Parlemen soal Diksi ‘Massal’ dalam Tragedi 98

Rabu, 2 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?