Surabaya – Dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar pembangunan gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya telah dihentikan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pembangunan gedung tersebut dimulai sejak tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 80,8 miliar.
Ananto Tri Sudibyo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak menuturkan kasus ini sudah ditutup. Ia juga membenarkan ada dugaan korupsi namun nilainya jauh dibawah angka yang selama ini diberitakan.
“Memang ada dugaan korupsi, tetapi jumlahnya tidak sebesar Rp 27 miliar,” ungkap Ananto.
Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya kerusakan pada lantai dan instalasi listrik di lantai 9 pada gedung yang selesai dibangun dua tahun lalu itu serta sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang belum dilabeli sebagai barang milik negara. Total kerugian negara dengan adanya temuan ini mencapai Rp 4,9 miliar.
Namun, setelah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, Kejari Tanjung Perak tidak menemukan dugaan penyelewengan dana yang dimaksud.
”Berdasar keterangan ahli, kalau ada penyelewengan Rp 27 miliar, gedung itu pasti sudah roboh,” kata Ananto.
Selain angka yang tidak sesuai dugaan awal, PT. Sasmito selaku kontraktor proyek juga bersedia untuk memperbaiki dan mengganti barang yang rusak serta segera untuk melabeli aset sebagai barang milik negara. Alasan inilah yang membuat jaksa akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
“Kontaktor bersedia untuk membereskan semua masalah yang jadi temuan. Dikarenakan pihak kontraktor menunjukkan itikad baik, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan,” tutup Ananto.(fino)