• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Sidang Judicial Review UU Tapera Memanas, Begini Pandangan Para Saksi

Reporter : Editor 01 Rabu, 21 Mei 2025
(Sebelah kanan) Surya Tjandra, pakar hukum perburuhan dan jaminan sosial dari Unika Atmajaya, sebagai saksi ahli (Foto: istimewa/siginews/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi hari ini. Agenda pembuktian dari Pemohon menghadirkan Surya Tjandra, pakar hukum perburuhan dan jaminan sosial dari Unika Atmajaya, sebagai saksi ahli.

Diketahui, sidang uji materil UU Tapera dimohonkan oleh INTEGRITY Law Firm selaku kuasa hukum dari sebelas serikat buruh yang diberi Nomor Perkara 134/PUU-XXII/2024 dan digabungkan dengan dua perkara lain, yakni Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dan 96/PUU-XXII/2024.

Dalam kesaksiannya, Surya Tjandra melontarkan pandangan yang cukup kontroversial. Ia menjelaskan bahwa pada masa kini, kepemilikan rumah bukanlah sebuah keharusan yang harus diselesaikan, mengingat banyak masyarakat, termasuk anak muda, lebih mementingkan hunian yang layak tinggal daripada harus memiliki aset tetap.

Baca Juga:  Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya lebih berfokus pada penyediaan fasilitas perumahan bagi masyarakat, tanpa harus “memaksa” mereka untuk memiliki atau membeli rumah. Lebih jauh, Surya Tjandra berpandangan bahwa secara faktual, tujuan utama di balik pungutan Tapera adalah untuk mengumpulkan dana dari rakyat.

“Berdasarkan penjelasan pemerintah melalui Kementerian PUPR, Tapera lebih banyak berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pengumpulan dana dari masyarakat. Bukan secara khusus berfokus pada pemenuhan kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat khususnya buruh,” terang Surya Tjandra.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian uji materiil UU Tapera yang dimohonkan oleh INTEGRITY Law Firm, mewakili sebelas serikat buruh, dengan Nomor Perkara 134/PUU-XXII/2024 yang digabungkan dengan dua perkara lainnya.

Dalam upaya memperkuat argumennya di sidang uji materiil UU Tapera, Surya Tjandra, pakar hukum perburuhan dan jaminan sosial dari Unika Atmajaya, memberikan contoh menarik dari kebijakan perumahan di negara lain.

Baca Juga:  Ini Kabupaten di Jawa Timur yang Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Ia menyoroti Kota Leiden di Belanda, di mana paradigma kepemilikan rumah tidak berlaku; yang ada adalah jaminan tempat tinggal bagi setiap warganya.

“Ketika saya mahasiswa di Leiden. Saya sempat menumpang di salah satu rumah orang. Baru saya ketahui belakangan bahwa rumah itu bukanlah miliknya. Pemerintah Belanda menyediakan perumahan bagi penduduknya sampai meninggal. Setelah itu, rumahnya akan digunakan oleh orang lain untuk ditempati,” tutur Surya Tjandra.

Ia berpandangan bahwa model seperti inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah Indonesia jika benar-benar serius dalam menyediakan akses perumahan bagi masyarakat.

“Seharusnya skema seperti ini yang dikembangkan jika pemerintah serius menyediakan akses perumahan,” tambahnya, menekankan bahwa penyediaan fasilitas lebih penting daripada paksaan untuk memiliki.

Baca Juga:  Menakar Peluang Anies Baswedan Maju Pilpres 2029

Sementara, saksi atas nama Rahmat Saputra, seorang buruh dari Kabupaten Subang, memberikan kesaksian bahwa pekerja tidak mampu membayar iuran Tapera.

Ia bahkan mengungkapkan gajinya minus sekitar Rp 1,4 juta setiap bulan, meskipun sudah di atas UMK.

“Banyak buruh di Subang harus mencari tambahan seperti menjual pulsa, token listrik, hingga menjadi ojek online untuk menutupi kekurangan. Jika kembali harus dibebani dengan pungutan Tapera, jujur, Saya tidak sanggup,” ungkap Rahmat.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Tapera hadir mewakili pemerintah. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025, dengan kesempatan bagi pemerintah menghadirkan ahli dan saksi.

(Editor Aro)

Tag :mahkamah konstitusiMKSaksi AhliSidang Judicial ReviewUU Tapera
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?