siginews-Surabaya – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan kasus dugaan korupsi sekitar Rp 3,5 Miliar pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Singosari.
“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi sekitar Rp 3,5 miliar pada proyek SPAM Singosari pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Dinas PRKPCK) Provinsi Jawa Timur ke Kejati Jatim,” ujar Ketua FKMS Sutikno kepada siginews.com, Senin (26/5/2025).
Sutikno menerangkan, Pembangunan SPAM Singosari menarik untuk dicermati, dilaunching di periode pertama Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dilaksanakan era PJ Gubernur Adhy Karyono dan diresmikan periode kedua Gubernur Khofifah Indar parawansa.
“Ini menandakan proyek ini memperoleh atensi lebih dari gubernur,” ujarnya.
https://siginews.com/berita/14029/ini-keanehan-pada-air-mengalir-proyek-spam-singosari/
Proyek SPAM Singosari ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, Pemukiman Dan Cipta Karya (Dinas PRKPCK) Jatim. Proyek dengan nilai kontrak Rp 11 miliar lebih ini, memiliki pekerjaan utamanya yakni membangun pipa sejauh 18,5 kilometer, yang membentang dari Gunung Biru di wilayah Kota Batu dekat mata air Sungai Brantas.
“Selain proyek SPAM Singosari, ditahun 2024 juga ada 3 paket lainnya yakni, SPAM Mojolagres di Kabupaten Mojokerto dan SPAM didaerah Tengger (Bromo) probolinggo, juga pekerjaan tambahan di Umbulan,” tuturnya.
Dari hasil pantauan pemberitaan dan penelusuran pada proyek SPAM Singosari, Sutikno menerangkan bahwa, SPAM Singosari ditemukan hal-hal sebagai berikut, proyek ini adalah hibah dari pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada pemkab Malang untuk masyarakat Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Proyek ini pemilihannya menggunakan E-purchasing( E-katalog), sementara untuk paket pengawas menggunakan cara di lelang melalui www.lpse.jatimprov.go.id, perbedaan ini jelas tidak menutup kemungkinan ada motif tersembunyi untuk mengambil keuntungan bagi oknum tertentu,” katanya.

Proyek SPAM Singosari ini dimenangkan oleh CV Ayu Susilo Karya yang beralamatkan di Benculuk, Kabupaten Banyuwangi milik seorang berinisial SN.
Yang menarik kata Sutikno, Proyek SPAM Singosari ini molor pelaksanaannya dari kontrak, namun kemolorannya tidak mengakibatkan anggaran dipindah ke tahun 2025, tapi tetap dicairkan ditahun 2024.
“Kami menduga juga bahwa denda keterlambatan tidak dikenakan,” terangnya.
Sutikno juga menuduh bahwa Pipa yang dipasang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dalam spesifikasi yang dipasang jenis HDPE dengan 3 ukuran yakni ukuran ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16, ukuran ID 90mm OD 110 mm PN 16 dan ID 130.8 mm OD 160 mm PN 16,” paparnya,
Dari KM 3+500 diketahui pipa yang dipasang ukuran ID 130.8 mm OD 160 mm PN 16. Padahal dalam gambar teknis ukuran pipa adalah ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16.
Juga terdapat satu titik yg melintang di jalan provinsi yakni pada pipa KM 3+500, namun menggunakan spesifikasi yang tidak diatur oleh peraturan yang ada.
“Bahwa dibawah jalan sedalam 1,5 meter adalah Daerah Milik Jalan( Daminja) sehingga segala sesuatu yang melintasinya harus ijin mendapat rekomendasi teknik dari pihak yang menguasainya (Dinas PU Bina Marga), serta ijin atau pemberitahuan kepada gubernur melalui dinas terkait,” terangnya.

Dari penelusuran FKMS di lapangan, ditemukan pipa dipasang dibawah jalan dengan cara melobangi jalan dari sisi kanan ke kiri dengan jarak jalan ke lobang hanya 80 cm.
“Cara ini tidak sesuai yang dimiliki Dinas Bina Marga,” katanya.
Sutikno menerangkan, dari perhitungannya dengan asumsi seperti gambar teknis, terdapat Mark up sebesar Rp 1,6
Miliar. Jika memperhitungkan pipa yg dipasang tidak sesuai spesifikasi maka kerugiannya bisa mencapai Rp 3,5 miliar.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan tinggi. Dalam laporan kami juga meminta kejaksaan untuk memeriksa yakni, PA/ KPA Dinas PRKPCK yakni I Nyoman Gunadi; juga PPK-nya Tri Wahyu Riyadi, serta Pelaksana Pekerjaan CV Ayu Susila Karya: dan Konsultan Perencananya PT Tata Cipta Utama,” jelasnya.
(jrs)