• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

PN Surabaya Sita Gedung IMKA/YMCA di Tengah Pengawalan Ketat Polisi

Reporter : Redaksi Rabu, 4 Juni 2025
Puluhan personel polisi mengawal proses eksekusi lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilakukan di Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association),di Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya (Foto:;dok.jrs/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Puluhan personel polisi mengawal proses eksekusi lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan di Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/6).

Eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.

Diawali dengan pembacaan surat permohonan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jurusita PN Surabaya, Darmanto, membacakan amar putusan di sela-sela eksekusi.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah membaca surat permohonan eksekusi lanjutan tertanggal 15 April 2025,” kata Darmanto, menandakan dimulainya tahapan eksekusi yang telah direncanakan.

Baca Juga:  Diduga Terima Suap, 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap

Darmanto, Jurusita PN Surabaya, menjelaskan dasar hukum perintah tersebut, yakni Surat Kuasa Khusus Nomor 007 SAR.SBY/P-EKS/VI/2024 yang diterbitkan pada 5 April 2024.

Objek sengketa tersebut kini akan diserahkan kepada Lie Mei Ling Gama, yang sebelumnya berstatus penggugat dan kini menjadi pemohon eksekusi. Di sisi lain, Frits A.C. Mantiri ditetapkan sebagai termohon eksekusi.

Darmanto memaparkan bahwa permohonan eksekusi ini diajukan lantaran Frits A.C. Mantiri tidak kunjung melaksanakan putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tertanggal 17 April 2023.

Baca Juga:  Eksekusi Rumah Jl. Dr.Soetomo 55 Tak Boleh Kalah Lagi oleh Aksi Preman

Meskipun sudah diberikan teguran atau aanmaning sesuai prosedur hukum yang berlaku, termohon eksekusi tetap mengabaikan putusan pengadilan, sehingga langkah eksekusi ini menjadi tak terhindarkan.

“Lie Mei Ling Gama sebagai penggugat sebelumnya, kini menjadi pemohon eksekusi atas nama hukum terhadap Frits A.C. Mantiri sebagai termohon eksekusi,” ucapnya.

Selain itu, puluhan personel keamanan berseragam lengkap telah bersiaga sejak pukul 08.00 WIB untuk mengamankan jalannya eksekusi, sebuah langkah yang diizinkan oleh amar putusan PN Surabaya tertanggal 9 Mei 2025.

Darmanto, membenarkan bahwa putusan memungkinkan pengerahan bantuan alat keamanan negara jika diperlukan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Eksekusi Rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, arus lalu lintas di sekitar area eksekusi sempat dialihkan.

Penutupan jalan dilakukan di sisi utara Jalan Kombes Duryat, yang berbatasan langsung dengan Jalan Basuki Rahmat. Kendaraan yang datang dari arah tersebut diarahkan untuk berbelok ke barat, menuju kawasan Basuki Rahmat.

Sementara itu, dari arah selatan, kendaraan dialihkan untuk berputar balik atau menggunakan Jalan Pregolan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ketegangan mereda. Seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai, dan petugas gabungan pun meninggalkan lokasi, meninggalkan gedung bersejarah itu dalam status hukum yang baru.

(Editor Aro)

Tag :Bangunan cagar budayaCagar BudayaEksekusi BangunanGedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am)Pengadilan Negeri SurabayaPN SurabayaSekolah KristenYMCA (Young Men’s Christian Association)
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir
Rabu, 30 Juli 2025
Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual
Rabu, 30 Juli 2025
Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya
Rabu, 30 Juli 2025
Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor
Rabu, 30 Juli 2025
Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Berita Menarik Lainnya:

Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?

Rabu, 30 Juli 2025

Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis

Selasa, 29 Juli 2025

19 Warga Penghayat Kepercayaan di Jombang Kini Tercatat KTP & KK Resmi

Selasa, 29 Juli 2025

SR Jombang Hadapi Tantangan Awal: Satu Siswa & Satu Guru Mundur Diri

Selasa, 29 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?