siginews-Jakarta – Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menguraikan lima poin krusial yang menjadi dasar banding, menyoroti apa yang disebutnya sebagai kejanggalan dan keraguan dalam putusan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong.
Tom Lembong akan mengajukan banding atas putusan yang menjatuhinya hukuman. Keputusan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Iya, sudah diputuskan kita akan banding besok, Selasa 22 Juli 2025,” tegas Ari Yusuf Amir.
Berikut Poin-Poin Keberatan Pihak Tom Lembong:
1. Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea): Ari menyoroti bahwa putusan majelis hakim tidak menguraikan adanya niat jahat (mens rea) Tom Lembong dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, pertimbangan mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan yang seharusnya didengar langsung.
Ini dinilai keliru dan bertentangan dengan asas in dubio pro reo (dalam keraguan, putuskan untuk terdakwa), yang seharusnya membebaskan kliennya.
2. Bukan Ranah Mendag: Pertimbangan hakim mengenai tidak adanya evaluasi dalam dua bulan pertama menjabat dan tanggung jawab Mendag dalam pemantauan operasi pasar, dinilai bukan ranah Tom Lembong. Ari menyebut Kemendag sebenarnya telah melakukan pemantauan melalui Dirjen Dagri.
“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tegasnya.
3. Perhitungan Kerugian Negara Oleh Majelis Hakim: Ari menyoroti bahwa Majelis Hakim lah yang akhirnya menghitung kerugian keuangan negara, membantah seluruh hasil audit BPKP. Ia menilai pertimbangan majelis menggambarkan potential loss dan mempertimbangkan profit yang “seharusnya” didapatkan BUMN/PT PPI, padahal Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara.
4. Pertimbangan Ideologis yang Tidak Profesional: Pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan “ekonomi kapitalis” disebut Ari menunjukkan ketidakprofesionalan Majelis Hakim.
Pertimbangan ini tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan tidak pernah ada dalam dakwaan atau tuntutan JPU.
“Pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan,” tegasnya.
5. Preseden Buruk bagi Pengambilan Keputusan: Vonis ini, menurut Ari, akan menjadi preseden buruk yang dapat menyebabkan ketakutan bagi para pemangku kebijakan, baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mengambil keputusan.
Hal ini dapat merugikan negara di berbagai sektor dan “memasung kesejahteraan hidup orang banyak.”
Dengan argumen-argumen ini, pihak Tom Lembong berharap banding dapat membalikkan putusan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan prinsip hukum.
(Editor Aro)