• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Tom Lembong Banding: Ada 5 Kejanggalan Putusan Hakim Sebut Kuasa Hukum

Reporter : Editor 02 Senin, 21 Juli 2025
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dalam Sidang Pledoi Tom Lembong (Foto: ssyttvo/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menguraikan lima poin krusial yang menjadi dasar banding, menyoroti apa yang disebutnya sebagai kejanggalan dan keraguan dalam putusan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong.

Tom Lembong akan mengajukan banding atas putusan yang menjatuhinya hukuman. Keputusan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (21/7/2025).

“Iya, sudah diputuskan kita akan banding besok, Selasa 22 Juli 2025,” tegas Ari Yusuf Amir.

Berikut Poin-Poin Keberatan Pihak Tom Lembong:

1. Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea): Ari menyoroti bahwa putusan majelis hakim tidak menguraikan adanya niat jahat (mens rea) Tom Lembong dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Khofifah dan Emil Jalani Tes Kesehatan di Gedung Kemendagri

Ia menegaskan, pertimbangan mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan yang seharusnya didengar langsung.

Ini dinilai keliru dan bertentangan dengan asas in dubio pro reo (dalam keraguan, putuskan untuk terdakwa), yang seharusnya membebaskan kliennya.

2. Bukan Ranah Mendag: Pertimbangan hakim mengenai tidak adanya evaluasi dalam dua bulan pertama menjabat dan tanggung jawab Mendag dalam pemantauan operasi pasar, dinilai bukan ranah Tom Lembong. Ari menyebut Kemendag sebenarnya telah melakukan pemantauan melalui Dirjen Dagri.

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Pemuda Relawan Ndaru: Aditya Layak Masuk Kabinet Merah Putih

3. Perhitungan Kerugian Negara Oleh Majelis Hakim: Ari menyoroti bahwa Majelis Hakim lah yang akhirnya menghitung kerugian keuangan negara, membantah seluruh hasil audit BPKP. Ia menilai pertimbangan majelis menggambarkan potential loss dan mempertimbangkan profit yang “seharusnya” didapatkan BUMN/PT PPI, padahal Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara.

4. Pertimbangan Ideologis yang Tidak Profesional: Pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan “ekonomi kapitalis” disebut Ari menunjukkan ketidakprofesionalan Majelis Hakim.

Pertimbangan ini tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan tidak pernah ada dalam dakwaan atau tuntutan JPU.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi : Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

“Pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan,” tegasnya.

5. Preseden Buruk bagi Pengambilan Keputusan: Vonis ini, menurut Ari, akan menjadi preseden buruk yang dapat menyebabkan ketakutan bagi para pemangku kebijakan, baik di pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mengambil keputusan.

Hal ini dapat merugikan negara di berbagai sektor dan “memasung kesejahteraan hidup orang banyak.”

Dengan argumen-argumen ini, pihak Tom Lembong berharap banding dapat membalikkan putusan dan memberikan keadilan yang sesuai dengan prinsip hukum.

(Editor Aro)

Tag :5 Kejanggalan putusan hakim terkait vonis 45 tahun tom lembongJakartaKuasa Hukum Ari Yusuf AmirTom Lembong Ajukan BandingVonis 4
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

PBNU-Muhammadiyah Bertemu Prabowo Bahas Kondisi Negeri, Ini Hasilnya
Minggu, 31 Agustus 2025
Tuntut Kapolri Dicopot,Mahasiswa Jombang Aksi Damai Sambil Tabur Bunga
Minggu, 31 Agustus 2025
Ruang kerja Wagub Jatim di komplek gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, ludes dibakar massa, pada Sabtu (30/8/2025) malam. (foto-foto : jero/siginews)
Foto : Ruang Kerja Wagub Jatim Emil Dardak di Grahadi Ludes Dibakar
Minggu, 31 Agustus 2025
Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis
Sabtu, 30 Agustus 2025
Bologna Vs Como:Mampukah Bologna Hadapi Tim Promosi yang Tengah Ganas?
Sabtu, 30 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

PBNU-Muhammadiyah Bertemu Prabowo Bahas Kondisi Negeri, Ini Hasilnya

Tuntut Kapolri Dicopot,Mahasiswa Jombang Aksi Damai Sambil Tabur Bunga

Foto : Ruang Kerja Wagub Jatim Emil Dardak di Grahadi Ludes Dibakar

Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis

Bologna Vs Como:Mampukah Bologna Hadapi Tim Promosi yang Tengah Ganas?

Berita Menarik Lainnya:

Demo Solidaritas di Depan Polrestabes Surabaya Berakhir Bentrok& Ricuh

Sabtu, 30 Agustus 2025

Tuntut Reformasi Polri, Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Jatim

Sabtu, 30 Agustus 2025

Ribuan Ojol Geruduk Mapolres Jombang, Tuntut Keadilan Kematian Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025

Terkait Insiden Demo, Prabowo Sampaikan Duka dan Janji Hukum Tegas

Sabtu, 30 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?