• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Polisi Tangkap 3 Sopir Pengedar Sabu, Salah Satunya DPO

Reporter : Redaksi Rabu, 4 Desember 2024
Kasatnarkoba Polres Jombang saat konfrensi pers menunjukkan barang bukti sabu sabu (Foto: pray) 
SHARE

Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang bekuk 3 orang sopir pelaku pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka berinisial WP (43) merupakan DPO diketahui tinggal di tempat kos yang ada di daerah Trowulan, Mojokerto. Kemudian inisial KA (35) Tahun dan MN (43) Tahun yang merupakan kaki tangan WP.

“Yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan Tersangka WP, selanjutnya yang kedua KA dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap Tersangka MN,” kata AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:  Kota Santri Diserang Miras? 2.600 Botol Miras Dari Bali Hingga Nganjuk

Menurut AKP Ahmad Yani, dari upaya penangkapan berawal dari informasi masyarakat, saat dilakukan penyelidikan petugas Satresnarkonba Polres Jombang berhasil menangkap WP.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Upaya pencarian barang bukti terus dilakukan, merujuk keterangan tersangka KA ditemukan pasangan ranjauan ditiga lokasi berbeda. Yakni di sepanjang jalan By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket, di depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket dan di simpang empat Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket.

Baca Juga:  Advokat Muda Banyuwangi Edukasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar

Selanjutnya, dari tersangka MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto, Kecamatan Mojowano sebanyak 1 paket. Pun dari tersangka WP, anggota Satreskoba Polres Jombang mendapati barang bukti sabu sebanyak 400 gram. Barang oleh tersangka WP didapat dengan sistem ranjau didaerah Menanggal Surabaya.

“Peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. sedangkan Tersangka KA dan Tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” jelasnya.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Pria di Hutan Kabuh Jombang Terungkap, Ini Kata Polisi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(pray)

Tag :DPO pengedar narkobaNarkobaPolres JombangSabu sabuSatresnarkoba Polres Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa
Senin, 18 Agustus 2025
Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega
Minggu, 17 Agustus 2025
Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda
Minggu, 17 Agustus 2025
Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata
Minggu, 17 Agustus 2025
Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump
Senin, 18 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega

Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata

Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump

Berita Menarik Lainnya:

Cak Sholeh juga rakyat Jawa timur untuk demo sebagai gerakan perlawanan dan gerakan menurunkan Khofifah dari Gubernur Jatim. (Foto : ss tiktok cak sholeh)

Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah

Minggu, 17 Agustus 2025

HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan

Minggu, 17 Agustus 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi memberangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno. (foto : adpim jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Berangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno

Sabtu, 16 Agustus 2025
Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?