• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

BSN Tetapkan SNI 3141:2024 Susu Mentah-Sapi untuk Dukung Program MBG

Reporter : Redaksi Jumat, 13 Desember 2024
SNI 3141:2024 tentang Susu Mentah – Sapi. (foto: dok. BSN)
SNI 3141:2024 tentang Susu Mentah – Sapi. (foto: dok. BSN)
SHARE

Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 3141:2024 tentang Susu Mentah – Sapi, yang diharapkan dapat menjadi sumber rujukan para pemangku kepentingan yang terkait, serta upaya untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis).

Selain itu, juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat dan mengatasi stunting yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam bingkai program prioritas nasional “Makan Bergizi Gratis”, dimana di dalamnya termasuk pemberian susu untuk maksud gizi tambahan kandungan protein.

“SNI 3141:2024 disusun untuk menjadi sumber acuan dalam penerapan untuk memberikan jaminan kualitas susu mentah yang menjadi bahan baku industri pengolahan susu, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk susu lokal dan pada saat yang sama juga sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo di Kantor BSN, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Hendro mengungkapkan bahwa, untuk saat ini penerapannya masih bersifat sukarela atau tidak diberlakukan secara wajib bagi pelaku usaha.

Baca Juga:  Munaslub KADIN Potensi Lahirkan Dualisme Jilid 2, Boleh Beda Asalkan..

Dengan adanya SNI 3141:2024, diharapkan semakin banyak industri pemasok yang terlibat dalam program strategis nasional tersebut yang menerapkan standar sehingga dapat meningkatkan kualitas susu mentah dalam negeri, mendukung kemandirian industri susu, serta kepastian dalam pemberian perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

Penetapan SNI ini juga diharapkan dapat menjadi solusi ketersediaan sumber rujukan pemecahan persoalan industri pengolahan susu yang selama ini lebih memilih susu impor dibandingkan susu lokal karena alasan kepastian jaminan mutu yang diberikan.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo. ( Foto: dok. BSN)
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo. ( Foto: dok. BSN)

“Dengan standar yang jelas, susu mentah dalam negeri juga dapat memenuhi persyaratan industri pengolahan susu dan selanjutnya dapat diterima dengan baik di pasar nasional,” katanya.

SNI 3141:2024 merupakan revisi dari SNI 3141.1:2011 tentang Susu Segar – Bagian 1: Sapi. Selain revisi persyaratan mutu dan metode uji, juga dilakukan revisi substansi lainnya yang meliputi perubahan judul, ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, serta persyaratan mikrobiologis.

Baca Juga:  LaNyalla Ajak Kadin Seirama dengan Kabinet Merah Putih

Susu mentah yang dimaksud dalam SNI adalah cairan yang diperoleh dari sapi sehat dan bersih melalui proses pemerahan yang benar, tanpa penambahan atau pengurangan komponen alami, serta belum melalui perlakuan apa pun kecuali pendinginan.

Terkait persyaratan mutu dan penanganan susu mentah, SNI 3141:2024 menetapkan beberapa persyaratan mutu untuk susu mentah-sapi, antara lain persyaratan mutu, persyaratan mikrobiologis, dan persyaratan kimiawi.

Untuk persyaratan mutu SNI susu mentah, diantaranya warna, bau, rasa, dengan konsistensi di normal; kadar lemak minimum 3%, protein minimum 2,8% dan bahan kering minimum 10,8%.

“Jika hasil warna susu putih kekuningan dinyatakan normal. Namun jika susu berwarna selain putih kekuningan dinyatakan tidak normal. Jika tercium bau menyimpang seperti asam, amis, atau bau kandang, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Hendro.

Sedangkan untuk persyaratan kimiawi susu mentah, tidak boleh ada kandungan residu antibiotik golongan beta laktam, tetrasiklin, makrolida, aminoglikosida, sulfonamida, dan kuinolon.

Tidak hanya itu, terkait penanganan susu mentah, menurut Hendro harus dilakukan dengan baik untuk mencegah kerusakan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Rapat Terbatas Bersama Menteri Bahas Nataru

“Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan susu, seperti ember, milk can, dan tangki pendingin, harus terbuat dari bahan yang tidak beracun, tidak korosif, dan tidak bereaksi dengan produk. Susu mentah juga harus disimpan pada suhu di bawah 8°C selama penyimpanan dan pengangkutan ke industri pengolahan,” papar Hendro.

Tercatat, hingga akhir November 2024, BSN telah menetapkan 36 SNI terkait susu, baik terkait produk susu, seperti susu cair plain, susu kental manis, susu UHT, susu bubuk, dan lainnya, serta SNI terkait sarana prasarana dan metode uji.

Melalui langkah ini, pemerintah optimis bahwa peningkatan kualitas susu mentah dalam negeri dapat mendukung program ketahanan pangan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“BSN mengajak semua pihak, termasuk pelaku industri, peternak, dan konsumen, untuk mendukung penerapan SNI demi mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” harapnya. (jrs)

Tag :Badan Standardisasi NasionalBSN Tetapkan SNI 3141:2024 Susu Mentah-Sapi untuk Dukung Program MBGDeputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro KusumoEkbisMakan Bergizi GratisMBGNasionalSNI 3141:2024 tentang Susu Mentah – Sapi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Selasa, 1 Juli 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?