Jombang – Mahasiswa dari berbagai perwakilan kampus dan organisasi menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Rakyat. Kenaikan pajak dianggap mahasiswa merugikan kepentingan rakyat.
Aksi yang diikuti puluhan orang mahasiswa ini, mengawali start di Bundaran Ringin Contong Jombang berlanjut longmarch menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang sembari membawa mega phone pengeras suara dan sejumlah poster tuntutan, Senin (30/12/2024).
Dalam pantauan orasi, massa menyinggung kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah.
Poster tuntutan yang dibawa para demonstran juga cukup menohok. Diantaranya, ‘Zakat Saja 2,5 persen Masak PPN 12 persen, Anjay’, ‘PPN Dinaikkan Koruptor Di Istimewakan’, ‘Pengen Naik Mobil Baru Pajak Rakyat Dinaikkan’, dan ‘PPN 12 Persen Kembali Ke Rakyat atau Masuk Perut Pejabat?’.
Ketua DPC GMNI Jombang Dafa Raihan Ananta menyebut kenaikan PPN 12 persen tidak tepat mengingat kondisi ekokomi masyarakat masih belum membaik pasca Pandemi Covid 19. “Efek kenaikan akan memicu kesengsaraan bagi masyarakat,” ucap Dafa.
Karena itu, pihaknya menggelar demonstrasi dan mengajukan tuntutan untuk meminta pemerintah melakukan pembatalan PPN 12 persen.
“Menuntut DPRD Kabupaten Jombang menyatakan sikap terkait penolakan dan meminta pemerintah segera menetapkan Perpu,” ungkapnya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jombang, Asroruddin mengatakan jika secara Undang – Undang sudah berlaku, tapi mekanisme pembatalan juga sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu).
“Kita minta anggota Dewan Kabupaten Jombang bisa menyuarakan aspirasi terkait dampak efek domino kenaikan PPN 12 persen. Efek domino sampai ke masyarakat di bawah,” kata Asroruddin kepada wartawan.
Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen pembacaan di tingkat mahasiswa sudah matang, pihaknya akan menanti keseriusan juga anggota DPRD yang akan terus dikawal dengan maksimal.
“Mekanisme pembatalan sudah diatur, kalau semua rakyat di Indonesia menuntut PPN 12 persen dibatalkan, kekuatan kolektif bisa melakukan kenapa tidak,” ujarnya.
Harus dibatalkan oleh Presiden bagaimanapun caranya, kita minta kepada anggota DPRD Kabupaten Jombang secara khusus bisa menyuarakan aspirasi kami.
“Kebijakan fiskal dampaknya dampak domino, berdampak kepada semua kalangan, barang – barang mahal kepada masyarakat kecil, termasuk biaya pendidikan,” bebernya.
Perlu diketahui, Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap.
PPN akan dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
(Pray)