Jakarta – Persoalan lingkungan di Bangka Belitung dan dampak ekonomi serta sosial akibat praktik pertambangan dan pemutusan hubungan kerja sepihak, berujung pemanggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Hal tersebut jadi bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (15/1/2025).
Rapat tersebut diwarnai sorotan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan terhadap kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat eksploitasi tambang. Ia juga mengkritisi klaim kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun yang dinilai sulit dibuktikan secara hukum.
“Narasi ini telah menjadi diskursus luas di masyarakat, namun harus ada kepastian data agar masalah ini tidak semakin merugikan ekonomi Babel,” ujar Hinca.
Untuk menindaklanjuti kasus-kasus sumber daya alam di Bangka Belitung, Hinca mengusulkan pembentukan Panja Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. Ia pun menyerukan agar asas manfaat diutamakan dalam setiap tahap penyelesaian masalah ini.
“Jangan hanya bicara kepastian hukum atau keadilan, tapi lihat manfaatnya untuk masyarakat. Jangan sampai tambang-tambang besar menyisakan luka lebih dalam,” tambahnya.
Komisi III DPR RI juga menerima aduan dari perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia yang mengalami PHK sepihak. Guna memfasilitasi pembahasan lebih lanjut, Komisi meminta para pekerja untuk melengkapi data dan berkoordinasi dengan sekretariat Komisi III.
“Kami akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, tetapi memerlukan data yang lebih rinci untuk dapat menyusun rekomendasi,” tegasnya.
Hinca mengakhiri paparannya dengan mengajak melakukan upaya penyelamatan Bangka Belitung yang merupakan salah satu daerah strategis bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
“Selamatkan Babel untuk menyelamatkan Indonesia,” pungkas Hinca.
Sementara, dalam waktu dekat Ketua Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk membahas secara komprehensif berbagai permasalahan hukum, di antaranya kasus-kasus yang berkaitan dengan Bangka Belitung dan Freeport.
“Kita perlu data lengkap dan mendalam sebelum mengambil langkah lanjutan. Semua informasi dari masyarakat akan diterima dan diolah,” jelas Habiburokhman.
(Aro)