• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Pedagang Elpiji 3 Kg di Surabaya Bingung Aturan Baru Penjualan

Reporter : Sigit P Senin, 3 Februari 2025
(Foto: pix/editing.aro) 
SHARE

Surabaya – Sejumlah pedagang eceran di Surabaya mengaku bingung dan belum mengetahui adanya aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Aturan tersebut melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi dan mengharuskan mereka mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina jika ingin tetap berjualan elpiji.

“Saya baru dengar ini. Saya masih jualan elpiji 3 kg seperti biasa,” kata Umi seorang pedagang di Toko Rozak madura Rungkut.

Lanjut ia, “Belum aturan itu. Biasanya saya dikasih tahu sama teman2 pedagang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Istana Larang Pengecer Jual Elpiji 3 kg, Warga Harus Ngantri Panjang

Selain itu, Pedagang toko madura lainnya juga mengungkapkan hal serupa. Mereka mengaku bingung dan khawatir dengan adanya aturan baru ini. Mereka khawatir tidak bisa lagi berjualan elpiji 3 kg dan kehilangan mata pencaharian.

“Ya kami ini pedagang kecil, hanya mengandalkan jualan elpiji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Misal gak boleh jualan lagi, kami gimana?” ujar Munah pedagang toko madura disekitar pasar kendangsari.

Para pedagang berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan baru ini. Mereka ingin ada solusi atau bantuan bagi para pedagang kecil agar tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.

Baca Juga:  Istana Larang Pengecer Jual Elpiji 3 kg, Warga Harus Ngantri Panjang

Pihak terkait, seperti Pertamina dan pemerintah daerah, diharapkan segera memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada para pedagang di Surabaya mengenai aturan baru penjualan elpiji 3 kg ini. Hal ini penting agar para pedagang dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang baru.

(Aro)

Tag :Aturan penjualan elpijiElpijiGas elpiji
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis
Minggu, 6 Juli 2025
Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum
Minggu, 6 Juli 2025
Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud
Minggu, 6 Juli 2025
Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja
Minggu, 6 Juli 2025
Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional
Minggu, 6 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis

Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum

Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud

Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja

Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional

Berita Menarik Lainnya:

Audit BUMN Wajib Lewat DPR, Pakar Hukum: Rawan Intervensi Politik

Minggu, 6 Juli 2025

7 Anggota KPID Jatim Dilantik, Diharapkan Jadi Filter Informasi Publik

Minggu, 6 Juli 2025

Gaji Hakim Naik, Akademisi Harap Ada Perubahan Besar di Peradilan

Minggu, 6 Juli 2025

Buruh Rokok Surabaya Dapat BLT Rp 1,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai

Minggu, 6 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?