Surabaya – Sejumlah pedagang eceran di Surabaya mengaku bingung dan belum mengetahui adanya aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Aturan tersebut melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi dan mengharuskan mereka mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina jika ingin tetap berjualan elpiji.
“Saya baru dengar ini. Saya masih jualan elpiji 3 kg seperti biasa,” kata Umi seorang pedagang di Toko Rozak madura Rungkut.
Lanjut ia, “Belum aturan itu. Biasanya saya dikasih tahu sama teman2 pedagang,” imbuhnya.
Selain itu, Pedagang toko madura lainnya juga mengungkapkan hal serupa. Mereka mengaku bingung dan khawatir dengan adanya aturan baru ini. Mereka khawatir tidak bisa lagi berjualan elpiji 3 kg dan kehilangan mata pencaharian.
“Ya kami ini pedagang kecil, hanya mengandalkan jualan elpiji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Misal gak boleh jualan lagi, kami gimana?” ujar Munah pedagang toko madura disekitar pasar kendangsari.
Para pedagang berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan baru ini. Mereka ingin ada solusi atau bantuan bagi para pedagang kecil agar tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.
Pihak terkait, seperti Pertamina dan pemerintah daerah, diharapkan segera memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada para pedagang di Surabaya mengenai aturan baru penjualan elpiji 3 kg ini. Hal ini penting agar para pedagang dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang baru.
(Aro)