Surabaya – Berdasarkan data yang dimiliki Diskop UKM Jatim, ada sebanyak 46 koperasi. Tercatat ada sebanyak 26 koperasi belum lulus dan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan sementara 20 koperasi selainnya sudah melakukan UKK
Atas data tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Uji Kelayakan dan Kepatutan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di ruang Aria Wiriatmadja, Kantor Diskop UKM Jatim, Minggu (30/12/2024). Tujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk memastikan dan meningkatkan kualitas para pengurus dan pengawas koperasi yang masuk dalam kategori Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Nanang Abu Hamid membuka acara dan menyampaikan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur siap untuk menjadi bahan uji tiru oleh beberapa koperasi di Jawa Timur dan provinsi selainnya.
Nanang juga menyampaikan Uji Kelayakan dan Kepatutan ini sudah menjadi amanah Presiden yang tercantum dalam Permenkop No. 8 Tahun 2023 pasal 13. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pengurus dan pengawas koperasi untuk melakukan UKK.
“Uji kelayakan dan kepatutan menjadi suatu keharusan bagi koperasi di seluurh Jawa Timur,” tegas Nanang.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Pengawas Koperasi Ahli Muda, Syamsul Hidayat yang membahas tentang perkembangan koperasi kategori KUK 3 dan 4 yang berjumlah cukup signifikan di Jawa Timur.
“Kami menghimpun terdapat 46 koperasi yang masuk kategori KUK 3 dan 4. Secara garis besar, dari segi jumlah anggota sudah mencukupi, dari sisi modal di atas 15 M, dan aset sudah mencapai 100 M. Untuk KUK 3 dan 4, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Dari data yang dapatkan, ada sebanyak 46 koperasi. Tercatat ada sebanyak 26 koperasi belum melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan sementara 20 koperasi selainnya sudah melakukan UKK,” jelas Syamsul.
Pada kesempatan ini Syamsul mengimbau kepada koperasi yang belum melakukan UKK untuk segera menyelesaikan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai batas waktu di awal tahun 2025. Syamsul juga menghimbau bagi Koperasi dengan KUK 1 dan 2 nantinya juga harus mengurus izin dan mengikuti UKK sampai lulus.
Pemateri berikutnya Pengawas Koperasi Ahli Madya Diskop UKM Jatim, Hendraswari yang menjelaskan tentang perubahan prosedur UKK yang terbaru sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian No. 1 Tahun 2024.
“Unsur-unsur yang dinilai dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan meliputi beberapa hal, yaitu integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta kreativitas dan inovasi,” jelasnya.
Tak lupa Diskop UKM Jatim mengimbau kepada para koperasi KUK 3 dan 4 untuk dapat memenuhi persyaratan administratif sekaligus melakukan self assesment baik untuk calon pengurus/pengawas koperasi yang diajukan oleh Rapat Anggota maupun pengurus/pengawas koperasi yang belum memiliki surat keterangan Lulus UKK.
(Aro)