Surabaya – Universitas Yos Soedarso menggelar Seminar Nasional bertajuk “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, di Aula Fakultas Hukum (Lt.2) Universitas Yos Soedarso, pukul 18.00, Surabaya, Jumat (7/2).
Seminar ini bertujuan membahas peran strategis advokat dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia, sekaligus memberikan wawasan bagi mahasiswa fakultas hukum dan peserta lainnya dalam menghadapi tantangan sebagai advokat.
Sebagai moderator seminar, Agus Salim S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso yang mendampingi 3 Narasumber, yakni, Ruslin, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso, H. R. Adianto Mardijono, S.H., M.Si. Advokat dan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dan Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn. Advokat/Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso.
Dalam pembukaan, Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso, Galuh Irvandika Widayat sebagai pembawa acara menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari Advocat Bangsa Indonesia (ABI), media partner Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Timur (PIM Jatim) dan Siginews.com.
“Terselenggaranya acara Seminar Nasional ini, saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dari Advocat Bangsa Indonesia (ABI), media partner Organisasi Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Timur dan siginews.com,” ucap Galuh.
Sementara Moderator Seminar, Agus Salim menyampaikan harapan agar acara seminar memberikan semangat bagi peserta dan mahasiswa.
“Selaku moderator acara, saya berharap jika acara seminar bisa jadi penyemangat bagi mahasiswa fakultas hukum. Selain itu, bagaimana memahami hukum yang hakiki dalam upaya penegakan hukum, mencari keadilan dan kebenaran,” ujar Agus.
Dari perwakilan pihak kampus, Dekan Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso, Ruslin, menekankan pengantar dalam seminar ini, bahwa tema seminar sangat bagus membahas peran advokat dan penegakan hukum di Indonesia.
“Tema seminar ini sangat menarik, karena sampai kapanpun berbicara penegakan hukum di Indonesia akan terus dilakukan. Kemudian peran advocat dalam mendampingi kliennya, harus betul-betul dicermati menempatkannya sebagai pembela klien dan penegak hukum. Jangan sampai advokat itu melanggar hukum karena membela kliennya mati matian karena dibayar,” jelasnya.
“Acara ini adalah kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso dan ABI (Advocat Bangsa Indonesia),” imbuhnya.
Dalam seminar, H. R. Adianto Mardijono, Advokat dan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) menjelaskan, peranan advokat dan integritasnya sebagai penegak hukum.
“Hal yang harus dipahami, peran advokat sebagai pendamping pembela klien dan penegak hukum. Integritas dalam hal ini sangat diperlukan untuk menjaga peranannya. Dalam hal ini saya sebut warna, warna itu yang menilai adalah masyarakat,”
Ia menambahkan, penegakan hukum di masa orde baru. “Di masa orde baru penegakan hukum di Indonesia dipertanyakan dan peran advokat dimana. Hal ini perlu kita pahami,” tambahnya.
Selanjutnya narasumber Anton Hutomo Sugiarto, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso, menjelaskan kedudukan dan profesi advokat dalam menjalankan peranannya.
“Advokat itu berbasis ketrampilan dan keahlian khusus (profesi),” jelasnya.
Anton menambahkan, bagaimana seorang advokat menempatkan posisi dan peranannya dalam sebuah perusahaan.
“Profesi advokat didalam perusahaan. Jika dia masuk ke perusahaan itu namanya pekerja atau tenaga kerja, kedudukan profesinya tidak berimbang. Sedangkan jika posisinya berdasarkan kesepakatan kerja penanganan hukum, kedudukannya berimbang dalam upaya penegakan hukum,” tambahnya.
Kepesertaan seminar selain dari mahasiswa fakultas hukum Universitas Yos Soedarso, dihadiri dari para pegiat hukum dan sosial baik peserta offline dan daring. (Aro)