• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

UU Minerba Disahkan: Aturan & Kontroversi Lingkungan, Nasib Masyarakat

Reporter : Editor 02 Selasa, 18 Februari 2025
Tambang (Foto: pix/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Setelah sekian lama akhirnya Undang-undang Minerba disahkan, namun menuai pro dan kontra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang pada hari Selasa, 18 Februari 2025.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan kontroversial.

Diawali penyampaian laporan Ahmad Doli Kurnia pimpinan Baleg DPR RI soal pembahasan tingkat 1 RUU Minerba, kemudian Wakil Ketua DPRDi, Adies Kadir memimpin jalannya Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan RUU Minerba disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan langsung disambut dengan kata setuju oleh seluruh anggota dewan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:  DPRD Jatim Tandatangani Surat Usulan Pelantikan Khofifah-Emil

UU Minerba yang baru ini menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Pemerintah dan DPR berpendapat bahwa UU ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor, meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, serta mendorong hilirisasi industri pertambangan.

Namun, di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan mengkritik UU ini karena dianggap lebih berpihak kepada pengusaha tambang dan mengabaikan isu-isu lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, sejak 2018 hingga kini, di tengah tanah “dihancurkan” oleh sektor pertambangan legal dan ilegal, akan menjadi ancaman lebih berat.

Baca Juga:  Kampus Batal Kelola Tambang Langsung, Tapi Ada "Pintu Belakang"?

“Investasi terbatas dan luasannya kecil, namun dikhawatirkan daya rusaknya akan lebih hebat. Karena akan semakin masif pengusaha yang bakal mengajukan izin. Meski dalam UU itu juga ada kewajiban reklamasi,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.

Hal senada, juga direspon oleh Koordinator JATAM. “UU ini jelas akan memberikan karpet merah bagi perusahaan-perusahaan tambang besar, sementara masyarakat dan lingkungan akan dirugikan,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky.

Beberapa poin penting yang diatur dalam UU Minerba yang baru ini antara lain:

1. Perizinan Pertambangan: UU ini menyederhanakan proses perizinan pertambangan, dari sebelumnya melalui banyak tahapan menjadi hanya satu izin.
2. Hilirisasi Industri Pertambangan: UU ini mendorong perusahaan tambang untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
3. Kewajiban Perusahaan Tambang: UU ini mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membayar royalti dan pajak, serta melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang.
4. Sanksi: UU ini mengatur sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar ketentuan.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Izin Tambang untuk Koperasi, Ini Kata Menkop

Beberapa ketentuan kontroversial dalam revisi UU tersebut adalah pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk membatalkan wacana kampus mengelola tambang.(Aro)

Tag :DPR RIPengesahan UU MinerbaRapat paripurnaUU Minerba
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?