• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Kampus Batal Kelola Tambang Langsung, Tapi Ada “Pintu Belakang”?

Reporter : Sigit P Rabu, 19 Februari 2025
(Foto: pix/editing.aro) 
SHARE

‘pengelolaan tambang dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu’

Jakarta – Pemerintah akhirnya membatalkan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Minerba.

“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga:  UU Minerba Disahkan: Aturan & Kontroversi Lingkungan, Nasib Masyarakat

Ia menambahkan pengelolaan tambang dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.

“Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” imbuhnya.

Selain itu, Menteri Supratman menjelaskan peruntukan hasil pengelolaan tambang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan riset dan bantuan beasiswa.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Izin Tambang untuk Koperasi, Ini Kata Menkop

“Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” pungkasnya. (Aro)

Tag :Izin TambangKampusTambangUniversitasUU Minerba
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya
Sabtu, 5 Juli 2025
Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang
Sabtu, 5 Juli 2025
Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya
Jumat, 4 Juli 2025
Ilustrasi (Foto: siginews)
Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu
Jumat, 4 Juli 2025
Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional
Jumat, 4 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya

Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang

Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya

Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu

Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional

Berita Menarik Lainnya:

Viral Surat Kementerian UMKM, Menteri Maman Datangi KPK,Begini Katanya

Jumat, 4 Juli 2025

Mojokerto Pacu Ekonomi Syariah: Ajak Warga Melek Investasi Pasar Modal

Jumat, 4 Juli 2025

Bulan Muharram: Keutamaan&Niat Puasa Tasu’a-Asyura, Hapus Dosa Setahun

Jumat, 4 Juli 2025

Jalan Tambang Boyo-Pacar Keling Bakal Mulus Agustus Nanti

Jumat, 4 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?