‘pengelolaan tambang dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu’
Jakarta – Pemerintah akhirnya membatalkan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Minerba.
“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ia menambahkan pengelolaan tambang dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.
“Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” imbuhnya.
Selain itu, Menteri Supratman menjelaskan peruntukan hasil pengelolaan tambang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan riset dan bantuan beasiswa.
“Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” pungkasnya. (Aro)