• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Sritex: Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan, Ini Rincian Pesangonnya

Reporter : Sigit P Kamis, 6 Maret 2025
(Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Sukoharjo – PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 akibat dinyatakan pailit. Dampaknya, ribuan buruh di Sukoharjo dan anak perusahaan Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025.

Nominal besaran pesangon total lebih dari 10.000 orang buruh yang terkena PHK telah ditetapkan berdasarkan aturan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 156 ayat (2).

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penggantian hak kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan terkait pembayaran pesangon, uang prestasi, dan uang penggantian hak ini berpotensi mengalami perubahan.

Hal ini seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah, yang merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan baru ini diharapkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Berikut aturan besaran pesangon yang harus dibayar PT Sritex Tbk:

Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

Baca Juga:  Pabrik Sritex Tetap Beroperasi Usai Peroleh Arahan Menperin

Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Pembayaran Uang Penggantian Hak yang Diterima Karyawan Terkena PHK;

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

Uang Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

Selebihnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jika berdasarkan Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja dan keluarganya.

Untuk pekerja dengan upah harian, upah sebulan dihitung 30 kali upah harian. Bagi pekerja dengan upah satuan hasil, upah sebulan adalah rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.

Dan jika upah bulanan lebih rendah dari upah minimum, maka upah minimum wilayah domisili perusahaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon.

Baca Juga:  Ini Aturan Terbaru Uang Pesangon PHK Usai Putusan MK

Sementaea, Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, memastikan pembayaran hak-hak mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailit.

Nurma menegaskan komitmen untuk membayarkan pesangon dan hak-hak lain para mantan pekerja Sritex.

“Kurator berkomitmen membayarkan hak-hak buruh, termasuk pesangon dan hak lainnya,” ujar Nurma di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan. “Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah berupaya agar eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat kembali bekerja dalam waktu dua pekan. Upaya ini dibahas dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025), atas arahan Presiden Prabowo.

Nurma, menjelaskan bahwa perekrutan kembali pekerja akan dilakukan melalui mekanisme penyewaan alat berat milik Sritex.

Untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga nilai aset, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk menawarkan opsi penyewaan alat berat. Langkah ini diharapkan dapat menarik investor dan menyerap kembali tenaga kerja yang terkena PHK.

Lanjutnya, ia menyatakan bahwa beberapa investor telah menghubungi kurator dan keputusan final akan diambil dalam dua pekan.

“Kami sudah membuka opsi penyewaan alat berat, dan sudah ada investor yang menghubungi kurator,” kata Nurma.

Baca Juga:  Ini Aturan Terbaru Uang Pesangon PHK Usai Putusan MK

Keputusan final terkait investor yang akan menyewa aset produksi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk akan ditetapkan dalam dua pekan.

Beberapa investor telah menghubungi pihaknya dan proses komunikasi sedang berlangsung.

“Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” ujar Nurma.

Ia menekankan bahwa prioritas utama dari penyewaan aset ini adalah untuk menyerap kembali tenaga kerja yang terkena PHK, dengan harapan para karyawan yang diberhentikan dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.

“Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujar dia.

Eks Buruh Sritex Berpeluang Direkrut Investor Baru, Nama Perusahaan Bisa Berubah

Eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena PHK berpeluang untuk direkrut kembali oleh investor baru yang akan menyewa aset perusahaan.

Nurma, mengatakan bahwa perusahaan berpotensi berganti nama jika investor baru telah ditetapkan.

“Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Nurma. (Aro)

Tag :PesangonPHK Buruh SritexPT SritexSritexUang Pesangon
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
Rabu, 16 Juli 2025
Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Berita Menarik Lainnya:

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan bersama 500 kiai se-Jawa Timur yang digelar di Pondok Pesantren Al-Yasini, Kraton, Pasuruan, Selasa (15/7/2025). (Foto : jero)

Cak Imin : Kolaborasi Bersama Kiai Entas Kemiskinan

Selasa, 15 Juli 2025

Prabowo Ungkap Pandangannya tentang Peran AS & Eropa di Kancah Global

Selasa, 15 Juli 2025

Indonesia dan Uni Eropa Sepakati CEPA Setelah 10 Tahun Negosiasi

Selasa, 15 Juli 2025

Balas Kunjungan Macron, Prabowo Hadiri Parade Militer Bastille Day

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?