Sukoharjo – PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 akibat dinyatakan pailit. Dampaknya, ribuan buruh di Sukoharjo dan anak perusahaan Sritex Group mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025.
Nominal besaran pesangon total lebih dari 10.000 orang buruh yang terkena PHK telah ditetapkan berdasarkan aturan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 156 ayat (2).
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penggantian hak kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan terkait pembayaran pesangon, uang prestasi, dan uang penggantian hak ini berpotensi mengalami perubahan.
Hal ini seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah, yang merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan baru ini diharapkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Berikut aturan besaran pesangon yang harus dibayar PT Sritex Tbk:
Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Pembayaran Uang Penggantian Hak yang Diterima Karyawan Terkena PHK;
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
Uang Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
Selebihnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jika berdasarkan Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja dan keluarganya.
Untuk pekerja dengan upah harian, upah sebulan dihitung 30 kali upah harian. Bagi pekerja dengan upah satuan hasil, upah sebulan adalah rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.
Dan jika upah bulanan lebih rendah dari upah minimum, maka upah minimum wilayah domisili perusahaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon.
Sementaea, Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, memastikan pembayaran hak-hak mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailit.
Nurma menegaskan komitmen untuk membayarkan pesangon dan hak-hak lain para mantan pekerja Sritex.
“Kurator berkomitmen membayarkan hak-hak buruh, termasuk pesangon dan hak lainnya,” ujar Nurma di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan. “Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah berupaya agar eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat kembali bekerja dalam waktu dua pekan. Upaya ini dibahas dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025), atas arahan Presiden Prabowo.
Nurma, menjelaskan bahwa perekrutan kembali pekerja akan dilakukan melalui mekanisme penyewaan alat berat milik Sritex.
Untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga nilai aset, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk menawarkan opsi penyewaan alat berat. Langkah ini diharapkan dapat menarik investor dan menyerap kembali tenaga kerja yang terkena PHK.
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa beberapa investor telah menghubungi kurator dan keputusan final akan diambil dalam dua pekan.
“Kami sudah membuka opsi penyewaan alat berat, dan sudah ada investor yang menghubungi kurator,” kata Nurma.
Keputusan final terkait investor yang akan menyewa aset produksi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk akan ditetapkan dalam dua pekan.
Beberapa investor telah menghubungi pihaknya dan proses komunikasi sedang berlangsung.
“Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” ujar Nurma.
Ia menekankan bahwa prioritas utama dari penyewaan aset ini adalah untuk menyerap kembali tenaga kerja yang terkena PHK, dengan harapan para karyawan yang diberhentikan dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.
“Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujar dia.
Eks Buruh Sritex Berpeluang Direkrut Investor Baru, Nama Perusahaan Bisa Berubah
Eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena PHK berpeluang untuk direkrut kembali oleh investor baru yang akan menyewa aset perusahaan.
Nurma, mengatakan bahwa perusahaan berpotensi berganti nama jika investor baru telah ditetapkan.
“Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Nurma. (Aro)