siginews-Surabaya – Puluhan personel polisi mengawal proses eksekusi lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan di Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/6).
Eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.
Diawali dengan pembacaan surat permohonan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jurusita PN Surabaya, Darmanto, membacakan amar putusan di sela-sela eksekusi.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah membaca surat permohonan eksekusi lanjutan tertanggal 15 April 2025,” kata Darmanto, menandakan dimulainya tahapan eksekusi yang telah direncanakan.
Darmanto, Jurusita PN Surabaya, menjelaskan dasar hukum perintah tersebut, yakni Surat Kuasa Khusus Nomor 007 SAR.SBY/P-EKS/VI/2024 yang diterbitkan pada 5 April 2024.
Objek sengketa tersebut kini akan diserahkan kepada Lie Mei Ling Gama, yang sebelumnya berstatus penggugat dan kini menjadi pemohon eksekusi. Di sisi lain, Frits A.C. Mantiri ditetapkan sebagai termohon eksekusi.
Darmanto memaparkan bahwa permohonan eksekusi ini diajukan lantaran Frits A.C. Mantiri tidak kunjung melaksanakan putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tertanggal 17 April 2023.
Meskipun sudah diberikan teguran atau aanmaning sesuai prosedur hukum yang berlaku, termohon eksekusi tetap mengabaikan putusan pengadilan, sehingga langkah eksekusi ini menjadi tak terhindarkan.
“Lie Mei Ling Gama sebagai penggugat sebelumnya, kini menjadi pemohon eksekusi atas nama hukum terhadap Frits A.C. Mantiri sebagai termohon eksekusi,” ucapnya.
Selain itu, puluhan personel keamanan berseragam lengkap telah bersiaga sejak pukul 08.00 WIB untuk mengamankan jalannya eksekusi, sebuah langkah yang diizinkan oleh amar putusan PN Surabaya tertanggal 9 Mei 2025.
Darmanto, membenarkan bahwa putusan memungkinkan pengerahan bantuan alat keamanan negara jika diperlukan.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, arus lalu lintas di sekitar area eksekusi sempat dialihkan.
Penutupan jalan dilakukan di sisi utara Jalan Kombes Duryat, yang berbatasan langsung dengan Jalan Basuki Rahmat. Kendaraan yang datang dari arah tersebut diarahkan untuk berbelok ke barat, menuju kawasan Basuki Rahmat.
Sementara itu, dari arah selatan, kendaraan dialihkan untuk berputar balik atau menggunakan Jalan Pregolan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ketegangan mereda. Seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai, dan petugas gabungan pun meninggalkan lokasi, meninggalkan gedung bersejarah itu dalam status hukum yang baru.
(Editor Aro)