Surabaya – KPU Jawa Timur memperbolehkan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Timur menggelar kampanye terbuka atau kampanye akbar sebanyak dua kali, hingga kampanye di kampus, selama tahapan kampanye pada 60 hari mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi di sela acara media gathering, di rumah makan Sodus, Gayungan, Surabaya, Jumat (27/9/2024).
“Selama 60 hari masa kampanye, silahkan memilih di hari apa,” ujar Aang Kunaifi.
Setelah memilih hari kampanye terbuka atau kampanye akbar, KPU berkoordinasi dengan kepolisian hingga Bawaslu. Pengaturan jadwal kampanye terbuka ini nantinya tidak berbenturan tempat hingga waktu dengan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur,” ujarnya.
Aang menambahkan, selama tahapan kampanye, pasangan calon juga diperbolehkan berkampanye di kampus atau perguruan tinggi. Namun, ada persyaratan yang harus diikuti ketika kampanye di kampus.
“Pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa, di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye, diskusi atau tatap muka, tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK (alat peraga kampanye),” jelas Aang sambil menambahkan, kampanye di perguruan tinggi hanya dapat dilaksanakan pada Sabtu atau Minggu, dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggungjawab.
Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah.
Seperti, tidak boleh di tempat ibadah, sarana pendidikan, tidak boleh di jalan protokol, hingga di sarana milik pemerintah.
“Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran APK,” jelas Aang.
Pilgub atau Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Tahun 2024 ini diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim (diusung PKB). Pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak (diusung banyak partai politik parlemen maupun non parlemen). Pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini – KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (PDI Perjuangan, Hanura dan Partai Ummat). (roi)